WayKanan– Polsek Negeri Besar Polres Waykana berhasil menangkap pelaku penipuan atau penggelapan, dengan modus mengurus pelunas BPKB mobil dan utang piutang milik korban seorang ibu rumah tangga, sebesar lebih Rp 41 juta rupiah, Rabu 4 Desember 2024.
Pelaku bernama Taupik berusia (38) tahun yang merupakan warga Desa Windusari Kecamatan Belitang Jaya Kabupaten Oku Timur Provinsi Sumatera Selatan ini, diamankan di Kampung Bima Sakti Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Negeri Besar Ipda Sobrun menjelaskan, kejadian bermula pada Senin (23/09/2024) pukul 10.05 WIB. Korban yakni Mujiati, mengirimkan uang sebesar Rp. 41.420.000, kepada saudara AT alias Topik melalui loket Agen BNI 46 milik saksi Abdul Kholiq.
Kemudian, uang tersebut dikirim ke diduga pelaku untuk membayar pelunasan BPKB mobil dan untuk membayar hutang piutang Almarhum suami korban.
Setelah korban melakukan pengiriman uang kepada Topik, lalu menghubunginya.Tapi tidak diangkat. Kemudian pada sore harinya diduga pelaku menghubungi korban dan mengatakan sedang dalam perjalanan menuju rumah korban pelapor.
Namun, Topik tidak kunjung datang, hingga saat ini belum ada itikad baik, untuk mengembalikan uang yang korban transfer ataupun membantu korban menebus BPKB mobil maupun membayar hutang piutang dari almarhum Pujianto (suami korban).
Atas kejadian tersebut, pelapor melaporkan ke Polsek Negeri Besar dan agar ditindak lanjuti. Anggota langsung bergerak cepat dan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di Kampung Bima Sakti Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan.
“Kemudian bersama anggota Polsek Negeri Besar, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa disertai perlawanan,” ucapnya.
Saat ini, pelaku berikut barang bukti satu foto bukti transfer sebesar Rp. 41.420.000 , diamankan di Polsek Negeri Besar guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya tersangka dapat dikenai pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP dengan kurungan penjara maksimal empat tahun,” Tutupnya.