
Metro, Kabarlampung.co – Jerat kecanduan judi online menyeret dua pemuda di Kota Metro, Lampung, ke dalam aksi kriminal. Tak tanggung-tanggung, keduanya nekat menggondol enam ekor kambing milik majikan sendiri demi memenuhi hasrat berjudi.
Aksi nekat itu tak berhenti pada ternak. Kedua pelaku juga menggasak sejumlah barang berharga lainnya, mulai dari mesin pompa air, tabung gas, blender, hingga mesin cacah rumput. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp11 juta.
Dua pelaku diketahui merupakan warga Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Metro Selatan, yakni Rizal (25) dan Angga Dwi Pradana (24). Setelah buron beberapa hari, keduanya akhirnya diringkus tanpa perlawanan oleh Tim Tekab 308 Polsek Metro Selatan, Kamis, 26 Maret 2026.
Kapolsek Metro Selatan, Iptu Arum Monita Sari, mengungkapkan aksi pencurian dengan pemberatan tersebut terjadi pada Minggu, 22 Maret 2026, di Jalan Pingled, Kelurahan Margodadi, Kecamatan Metro Selatan.
Berbekal laporan korban dan hasil penyelidikan intensif, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku hingga akhirnya menangkap keduanya di lokasi persembunyian.
Kini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Metro Selatan guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 ayat 1 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.(Sonny)







