Mesuji– Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKBP3A) Kabupaten Mesuji, Lampung, Herawati ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri setempat, Selasa 17 Desember 2024, dalam perkara tindak pidana korupsi.
Penetapan tersangka HS terkait dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) tahun anggaran 2020. Setidaknya sebanyak 38 saksi dan satu ahli diperiksa Kejari.
kata Kepala Seksi Kejari Mesuji Ardi Herlansyah mewakili Kajari Sefran Haryadi menjelaskan h<span;>asil LH-PKKN, HS ini terbukti korupsi dana BOKB tahun anggaran 2020. Kerugian negara sebesar 1,5 miliar lebih.
Ardi menyebut tahap penyelidikan dilakukan dalam perkara sejak Desember 2023 lalu. Pelaku terjerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Demi kepentingan Penyidikan, Kejaksaan Negeri Mesuji melakukan penahanan terhadap Tersangka Herawati selama 20 hari di Rutan kelas 1 Way Hui Bandar Lampung.
“Sesuai dengan Pasal 21 Ayat (1) KUHAP, tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,” Kata Kasi Intel. (Rendi)