Gudang Solar Ilegal Pesawaran Digerebek, 32 Orang Diamankan

oleh
oleh
Praktik penimbunan dan pengolahan bahan bakar minyak jenis solar ilegal di pesisir Kabupaten Pesawaran. Dari tiga lokasi yang digerebek, aparat menyita total 203 ribu liter solar dan mengamankan 32 orang.

Pesawaran, Kabarlampung.co Kepolisian Daerah Lampung  membongkar praktik penimbunan dan pengolahan bahan bakar minyak jenis solar ilegal di pesisir Kabupaten Pesawaran. Dari tiga lokasi yang digerebek, aparat menyita total 203 ribu liter solar dan mengamankan 32 orang.

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Rabu, 8 April 2026, di Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan. Operasi dipimpin langsung Kapolda Lampung Helfi Assegaf dengan melibatkan personel Ditreskrimsus bersama satu pleton Brimob.

Dalam pengungkapan tersebut, Kapolda Lampung menyebut praktik ilegal ini telah terorganisir dan berjalan sistematis dengan memanfaatkan jaringan distribusi dari hulu hingga hilir.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan tiga gudang yang saling terhubung dalam satu rantai distribusi BBM ilegal, mulai dari proses pengolahan hingga penampungan dalam skala besar.

Gudang pertama diketahui menjadi lokasi pengolahan minyak mentah jenis minyak cong yang didatangkan dari Sekayu, Sumatera Selatan. Minyak tersebut diolah menggunakan proses bleaching hingga menjadi solar siap edar dan diperkirakan telah berlangsung sekitar enam bulan. Dari lokasi ini, petugas menyita 26 ribu liter solar serta mengamankan 26 pekerja.

Gudang kedua berfungsi sebagai tempat penampungan solar yang diduga berasal dari praktik pengecoran di SPBU. Lokasi ini telah beroperasi sejak 2024 dan menjadi pusat distribusi dalam jumlah besar. Polisi menemukan 168 ribu liter solar tersimpan dalam ratusan tandon serta mengamankan enam pekerja.

Sementara itu, satu gudang lainnya masih dalam penyelidikan. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sekitar 9 ribu liter solar ilegal beserta berbagai peralatan pendukung.

Selain BBM, polisi juga menyita kendaraan modifikasi, kapal pengangkut, ratusan tandon, pompa, hingga bahan kimia seperti asam sulfat dan bleaching yang digunakan dalam proses pemurnian.

Sebanyak 32 orang yang diamankan kini masih menjalani pemeriksaan untuk mendalami peran masing-masing dalam jaringan tersebut.

Penyidik menduga praktik ini melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Dari temuan di lapangan, kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,38 miliar. Namun, dalam skala operasional, potensi kerugian jauh lebih besar. Dengan asumsi perputaran mencapai 203 ton per bulan, total dalam setahun mencapai 9.744 ton dan bisa menembus 29.232 ton dalam tiga tahun.

Jika dihitung dengan estimasi kerugian Rp5.500 per liter, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp160,7 miliar.

Polda Lampung memastikan penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk menelusuri jaringan distribusi serta pihak lain yang terlibat. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik ilegal dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan. (Puji)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.