
Bakauheni, Kabarlampung.co — Praktik penyelundupan satwa liar di jalur penyeberangan Sumatra–Jawa kembali terbongkar. Ironisnya, modus lama menggunakan bus penumpang masih terus terjadi, seolah belum mampu diputus oleh pengawasan di lapangan.
Tim patroli gabungan kembali menggagalkan upaya pengiriman ilegal satwa di Pelabuhan Bakauheni, Lampung. Pola yang digunakan pelaku dinilai berulang: menyamarkan satwa dalam kendaraan umum untuk mengelabui petugas.
Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan, menegaskan praktik ini bukan kejadian baru, melainkan pola lama yang terus berulang tanpa efek jera.
“Pelaku masih memanfaatkan berbagai modus, termasuk bus penumpang, untuk mengirim satwa secara ilegal. Ini menunjukkan praktik ini masih marak dan menjadi perhatian serius,” tegasnya, Minggu (26/4/2026).
Pengungkapan terjadi Jumat malam (24/4) sekitar pukul 21.42 WIB. Petugas gabungan yang terdiri dari Karantina Lampung Satuan Pelayanan Bakauheni, BKSDA Lampung, Polsek Kawasan Pelabuhan Bakauheni, serta Jaringan Satwa Indonesia menghentikan sebuah bus penumpang untuk pemeriksaan.
Dari dalam bus, petugas menemukan tiga keranjang berisi puluhan burung. Total 63 ekor diamankan, terdiri dari 55 burung perkutut dan 8 burung kutilang.
Berdasarkan keterangan sopir, satwa tersebut berasal dari Ogan Komering Ilir dan hendak dikirim ke Serang, Banten. Pengirim diduga menggunakan identitas palsu untuk menghindari pelacakan.
Masalah utama terletak pada nihilnya dokumen resmi. Satwa tidak dilengkapi Sertifikat Veteriner, SATS-DN, maupun sertifikat karantina sebagaimana diwajibkan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
“Kami akan terus memperketat pengawasan, khususnya di Pelabuhan Bakauheni sebagai pintu utama lalu lintas komoditas antarpulau. Ini sudah kasus kedua tahun ini dengan modus yang sama,” tegas Donni.
Selain melanggar hukum, praktik ini dinilai mengancam kelestarian satwa dan membuka risiko penyebaran penyakit antarwilayah.
Seluruh satwa yang diamankan kini ditahan untuk proses lebih lanjut. Namun, terulangnya kasus dengan modus serupa kembali memunculkan pertanyaan: sejauh mana efektivitas pengawasan di jalur vital Bakauheni?. (*)







