
Bandarlampung, Kabarlampung.co – Setelah buron lebih dari satu bulan, pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bersenjata api yang sempat meneror warga dengan melepaskan tembakan di kawasan Tanjung Karang Pusat akhirnya berhasil diringkus Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polresta Bandarlampung.
Tersangka utama, Adi Gunawan, ditangkap di wilayah Lampung Timur setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan dari penangkapan rekan pelakunya.
Peristiwa yang menggegerkan warga itu terjadi pada April 2026 di sebuah toko jahit di kawasan Tanjung Karang Pusat. Berdasarkan rekaman CCTV, salah satu pelaku sempat dipergoki saat hendak membawa kabur sepeda motor milik korban. Pelaku bahkan berhasil ditangkap warga setelah terjatuh akibat tertabrak kendaraan yang melintas.
Namun situasi berubah mencekam ketika rekan pelaku datang ke lokasi dan melepaskan beberapa tembakan ke udara menggunakan senjata api rakitan. Aksi tersebut membuat warga yang semula mengepung pelaku mundur karena ketakutan. Memanfaatkan kepanikan itu, komplotan curanmor tersebut berhasil melarikan diri sambil membawa sepeda motor hasil curian.
Kapolresta Bandarlampung Kombes Alfret Jacob Tilukay mengatakan pengungkapan kasus dilakukan secara bertahap. Polisi terlebih dahulu menangkap Ahmad Yusuf, salah satu anggota komplotan tersebut.
“Petugas di lapangan awalnya berhasil menangkap salah satu tersangka bernama Ahmad Yusuf. Terhadap tersangka ini, kami terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur di bagian kaki karena mencoba melawan saat pengembangan,” kata Alfret, Minggu (31/5/2026).
Dari hasil pemeriksaan Ahmad Yusuf, polisi memperoleh informasi keberadaan Adi Gunawan yang bersembunyi di Kabupaten Lampung Timur. Tim Tekab 308 kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan berarti.
Dari tangan Adi Gunawan, polisi menyita satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, dua butir amunisi tajam aktif, serta satu unit sepeda motor yang digunakan saat menjalankan aksi kejahatan.
Kini kedua tersangka telah mendekam di sel tahanan Polresta Bandar Lampung. Penyidik menjerat mereka dengan pasal pencurian dengan pemberatan serta kepemilikan senjata api ilegal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman hukuman yang menanti keduanya mencapai 20 tahun penjara. (Puji)








