
Pringsewu, Kabarlampung.co – Kepercayaan yang telah terjalin selama empat tahun berakhir di tangan polisi. Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial Yuliana (39), warga Pekon Ambarawa, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, ditangkap setelah diduga mencuri kartu ATM, buku tabungan, serta perhiasan emas milik majikannya dengan total kerugian mencapai Rp46,7 juta.
Korban diketahui bernama Irina Melda Candra Sari, warga Pekon Ambarawa, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu.
Kasus ini terungkap setelah rekaman CCTV di sebuah agen BRI Link memperlihatkan pelaku melakukan transaksi penarikan uang menggunakan ATM milik korban. Berbekal rekaman tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap Yuliana di rumahnya tanpa perlawanan.
Saat diperiksa, Yuliana mengakui telah mengambil ATM, buku tabungan, dan perhiasan emas milik majikannya ketika rumah dalam keadaan sepi karena korban sedang pergi.
Dalam keterangannya kepada penyidik, tersangka mengaku nekat mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi, terutama untuk membiayai sekolah anak dan pengobatan orang tuanya.
“Saya ambil emasnya di kamar, di dalam lemari saat majikan keluar rumah. Setelah dijual dapat sekitar Rp25 juta. Uangnya saya gunakan untuk bayar sekolah anak dan berobat,” ujar Yuliana, Jumat(26/6/2026).
Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Ramon Zamora, menjelaskan pencurian ATM terungkap setelah korban menyadari kartu ATM dan buku tabungannya hilang. Pelaku diketahui berhasil menarik uang di agen BRI Link sebanyak tiga kali dengan total Rp4,2 juta.
“ATM dan buku tabungan diambil tersangka. Uang ditarik sebanyak tiga kali melalui BRI Link dengan total Rp4,2 juta. Dari situlah kasus ini mulai terungkap,” jelas AKP Ramon Zamora.
Dari hasil penyidikan, polisi juga mengungkap bahwa tersangka diduga telah lebih dulu mencuri 17 gram perhiasan emas milik korban sekitar tiga bulan sebelumnya. Emas tersebut dijual di Pasar Pringsewu dengan nilai sekitar Rp42,5 juta.
“Total kerugian korban mencapai Rp46,7 juta. Perhiasan yang dicuri sekitar 17 gram emas dan telah dijual oleh tersangka,” tambah Kapolsek.
Polisi mengimbau masyarakat, khususnya para majikan yang mempekerjakan asisten rumah tangga, agar menyimpan uang, kartu ATM, PIN, serta barang berharga lainnya di tempat yang aman dan terkunci guna mengantisipasi tindak pencurian.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pringsewu Kota. Atas perbuatannya, Yuliana dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (Nanang/Puji)








