
Lampung Utara, Kabarlampung.co – Pemerintah Kabupaten Lampung Utara bergerak cepat mengatasi persoalan 134 titik blank spot yang masih tersebar di wilayahnya. Demi mempercepat pemerataan akses internet, Pemkab Lampung Utara resmi mengajukan permohonan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI serta Pemerintah Provinsi Lampung agar segera membangun infrastruktur telekomunikasi di daerah yang hingga kini belum terjangkau sinyal.
Berdasarkan pendataan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Lampung Utara, sebanyak 134 titik blank spot tersebar di 23 kecamatan, 232 desa, dan 15 kelurahan. Medan yang sulit dijangkau serta belum tersedianya infrastruktur telekomunikasi menjadi faktor utama masih terisolasinya sejumlah wilayah dari layanan internet.
Kepala Diskominfo Lampung Utara, Gunaido Uthama, Jumat (26/6/2026), mengatakan pihaknya telah menyampaikan surat resmi kepada Komdigi RI sebagai bentuk usulan percepatan pembangunan jaringan telekomunikasi.
“Kami telah menyampaikan usulan kepada Komdigi RI agar pembangunan infrastruktur telekomunikasi di wilayah blank spot dapat segera difasilitasi. Harapannya, masyarakat di daerah terpencil memperoleh hak yang sama dalam mengakses layanan komunikasi dan internet,” kata Gunaido.
Menurutnya, Pemerintah Provinsi Lampung melalui Gubernur Rahmat Mirzani Djausal juga telah melakukan pendataan zonasi blank spot sebagai dasar percepatan pemerataan jaringan telekomunikasi di seluruh kabupaten/kota.
Gunaido menegaskan, keberadaan jaringan internet kini bukan lagi sekadar kebutuhan komunikasi, tetapi menjadi penopang utama pelayanan publik. Hal itu sejalan dengan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang mewajibkan layanan pemerintahan berbasis digital hingga tingkat desa.
Selain mengharapkan dukungan pemerintah pusat dan provinsi, Pemkab Lampung Utara juga terus menjalin komunikasi dengan sejumlah operator seluler agar memperluas cakupan layanan ke wilayah yang belum terjangkau jaringan.
Saat ini, sedikitnya 11 kecamatan masih memiliki kawasan blank spot. Di antaranya Kecamatan Abung Barat, Kotabumi, Tanjung Raja, Sungkai Utara, Sungkai Selatan, Blambangan Pagar, Kotabumi Selatan, Bukit Kemuning, Abung Timur, Abung Selatan, dan Abung Kunang.
Beberapa desa yang masih mengalami kendala sinyal antara lain Desa Srimenanti dan Desa Sukasari di Kecamatan Tanjung Raja, serta sejumlah titik di kecamatan lainnya yang hingga kini belum menikmati layanan jaringan secara optimal.
Pemkab Lampung Utara berharap sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan operator telekomunikasi mampu mempercepat penghapusan seluruh titik blank spot. Langkah tersebut dinilai penting untuk mewujudkan pemerataan akses informasi, meningkatkan kualitas pelayanan publik, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi digital hingga ke pelosok Lampung Utara. (Adi/Ridho)








