Polda Sumsel Bongkar Sindikat Website Palsu Bhayangkara Run 2026

oleh
oleh

Palembang, Kabarlampung.co Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan membongkar sindikat penipuan digital yang membuat website pendaftaran palsu Sumsel Bhayangkara Run 2026. Dua pelaku berhasil ditangkap setelah diduga menipu calon peserta melalui tautan pendaftaran dan pembayaran QRIS palsu. Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Sumsel.

Kedua tersangka diketahui merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan diduga telah menjalankan modus serupa pada sejumlah ajang lari di berbagai daerah.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, AKBP Listyono Dwi Nugroho, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan panitia resmi yang menemukan beredarnya situs pendaftaran palsu sebelum jadwal pembukaan registrasi.

“Begitu menerima laporan, tim langsung melakukan penyelidikan melalui digital forensik, penelusuran transaksi elektronik, serta koordinasi lintas wilayah hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku,” ujar Listyono.

Kasus ini bermula pada 30 Mei 2026, saat panitia menerima informasi adanya tautan pendaftaran tidak resmi. Padahal, pendaftaran resmi baru dibuka pada 2 Juni 2026.

Penyidik mengungkap tersangka berinisial MF membuat website palsu menggunakan platform formulir daring dengan mencatut desain pamflet resmi Sumsel Bhayangkara Run 2026 sehingga tampak meyakinkan.

Untuk mengelabui korban, MF juga menyematkan kode pembayaran QRIS yang terhubung ke rekening miliknya agar biaya pendaftaran langsung masuk ke akun pelaku.

Sementara tersangka FC berperan menyebarluaskan tautan palsu melalui media sosial Instagram dengan membalas komentar masyarakat yang mencari informasi pendaftaran resmi.

Berbekal hasil penyelidikan digital, tim Subdit V Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel bergerak ke Kota Pekanbaru, Riau. Pada 8-9 Juli 2026, kedua pelaku berhasil diringkus di Kelurahan Palas, Kecamatan Rumbai.

Dari tangan tersangka, polisi menyita tiga unit telepon seluler dan satu akun merchant dompet digital yang diduga menjadi sarana menerima hasil kejahatan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan siber yang memanfaatkan tingginya antusiasme masyarakat terhadap event nasional.

“Ruang digital tidak boleh dijadikan tempat melakukan tindak pidana. Kami mengimbau masyarakat hanya mengakses informasi dan melakukan transaksi melalui kanal resmi penyelenggara agar tidak menjadi korban penipuan,” tegas Nandang.

Saat ini penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam sindikat penipuan digital tersebut. (Rls/Puji)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.