
Lampung Selatan,Kabarlampung.co – Upaya membawa narkotika jenis sabu dalam jumlah besar dari Aceh menuju Pulau Jawa kembali digagalkan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Tak tanggung-tanggung, 50 kilogram sabu yang dikemas dalam 50 bungkus plastik berhasil disita personel Satres Narkoba Polres Lampung Selatan dari sebuah mobil BMW yang diperiksa di area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Selasa, 29 September 2026 sekitar pukul 05.10 WIB.
Tiga pria yang berada di dalam kendaraan tersebut turut diamankan. Mereka masing-masing berinisial M.W (43), M.F (25), dan P.A.S (32).
Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan mengungkap pengungkapan kasus tersebut dalam konferensi pers, Kamis, 1 Oktober 2026.
“Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan 50 bungkus plastik berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 54.048 gram atau sekitar 54 kilogram, ” Ujarnya dihadapan awak media.
Setelah dilakukan penimbangan, berat netto barang bukti tercatat mencapai 50.000 gram atau 50 kilogram.
Barang haram tersebut diduga disembunyikan di bagian bagasi belakang kendaraan, tepat di bawah jok.
Sabu Dibawa dari Aceh, Target Merak
Pengungkapan bermula ketika anggota Satres Narkoba Polres Lampung Selatan melakukan pemeriksaan terhadap sebuah mobil BMW warna hitam metalik bernomor polisi B 2171 UBW di area pemeriksaan Seaport Interdiction. Di dalam kendaraan terdapat tiga orang pria.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan lebih mendalam hingga menemukan puluhan paket yang diduga berisi sabu.
Ketiga pria tersebut selanjutnya dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Lampung Selatan bersama seluruh barang bukti untuk menjalani pemeriksaan.
Dari hasil interogasi awal, ketiganya mengaku barang tersebut bukan milik mereka.
Mereka menyebut sabu tersebut merupakan milik seseorang berinisial A.Z yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Polisi menduga ketiganya berperan sebagai kurir yang bertugas membawa sabu dari Aceh hingga Pelabuhan Merak, Banten.
Yang mengejutkan, untuk perjalanan membawa puluhan kilogram sabu tersebut, ketiganya disebut dijanjikan imbalan mencapai Rp300 juta apabila berhasil mengantarkan barang sampai tujuan.
Upah Rp300 Juta untuk Bawa 50 Kg Sabu
Skema tersebut menunjukkan nilai besar yang dipertaruhkan dalam jaringan narkotika ini.
Jika seluruh barang berhasil lolos hingga Merak, ketiga tersangka disebut akan mendapatkan upah Rp300 juta.
Namun perjalanan mereka terhenti di Bakauheni. Pemeriksaan petugas di pintu masuk Pulau Sumatera tersebut justru membongkar dugaan jaringan pengiriman narkotika lintas provinsi.
Polisi kini masih memburu A.Z yang disebut sebagai pemilik barang dan menetapkannya sebagai DPO.
Nilai Sabu Ditaksir Rp50 Miliar
Polres Lampung Selatan menyebut barang bukti sabu yang disita memiliki nilai ekonomis yang sangat besar.
Dengan asumsi harga Rp1 juta per gram, sebanyak 50.000 gram sabu tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp50 miliar.
Polisi juga menyebut penyitaan tersebut berpotensi mencegah peredaran narkotika dalam jumlah besar.
Dengan asumsi satu gram digunakan oleh satu orang, kepolisian memperkirakan barang bukti 50 kilogram tersebut setara dengan potensi konsumsi 50.000 orang.
Angka tersebut merupakan perhitungan berdasarkan asumsi yang digunakan kepolisian, bukan jumlah pengguna yang teridentifikasi dalam perkara ini.
BMW dan Tiga Ponsel Disita
Selain 50 kilogram sabu, penyidik mengamankan satu unit BMW warna hitam metalik yang digunakan dalam perjalanan tersebut.
Polisi juga menyita tiga unit telepon seluler, masing-masing merek Infinix Smart 20, Redmi A5, dan Samsung Galaxy A17.
Seluruh barang bukti kini diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Terancam Hukuman hingga 20 Tahun
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau ketentuan pidana terkait kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, atau penyediaan narkotika Golongan I dalam jumlah lebih dari lima gram.
Dalam dokumen perkara, penyidik juga mencantumkan ketentuan Pasal 609 ayat (2) sebagaimana aturan pidana yang berlaku.
Para tersangka terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, sesuai sangkaan pasal yang diterapkan penyidik.
Saat ini penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka serta memburu A.Z yang disebut sebagai pemilik narkotika.
Menurut Kapolres Lampung Selatan, bahwa pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan bahwa jalur penyeberangan Bakauheni-Merak terus menjadi titik penting dalam pengawasan terhadap peredaran narkotika lintas wilayah.
Polisi masih mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan yang memasok, mengendalikan, hingga menerima puluhan kilogram sabu tersebut. (Gelly/Roy)








