Lampung Utara – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP Perwakilan Provinsi Lampung menerjunkan tim ke Kabupaten Lampung Utara.
Kehadiran tim BPKP ini untuk menggelar Bimbingan Teknis Peningkatan Kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah atau APIP bagi jajaran Inspektorat Kabupaten Lampung Utara.
Kegiatan berlangsung di ruang rapat Inspektorat Lampung Utara, Selasa, dua puluh dua September dua ribu dua puluh enam.
Bimbingan teknis ini menjadi salah satu langkah untuk memperkuat fungsi pengawasan internal di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.
Pelaksanaan kegiatan juga merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor enam puluh Tahun dua ribu delapan tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, serta menyesuaikan dengan aturan kelembagaan BPKP terbaru.
Melalui kegiatan ini, BPKP Lampung mendorong peningkatan kemampuan jajaran APIP dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Tidak hanya pengawasan terhadap pelaksanaan program dan anggaran, penguatan juga diarahkan pada manajemen risiko serta tata kelola pemerintahan yang lebih akuntabel.
Salah satu fokus utama dalam bimtek ini adalah peningkatan kapabilitas Inspektorat melalui Internal Audit Capability Model atau IACM.
Peningkatan kapabilitas tersebut diharapkan dapat memperkuat kemampuan auditor daerah dalam menjalankan tugas pengawasan secara lebih efektif.
Termasuk mendeteksi potensi risiko dan mencegah terjadinya penyimpangan anggaran sejak dini.
Jajaran Inspektorat Kabupaten Lampung Utara menyambut baik pelaksanaan bimtek yang diinisiasi BPKP Perwakilan Provinsi Lampung.
Sekretaris Inspektorat Lampung Utara, Ramon Trioza Arifin, hadir mewakili Inspektur Lampung Utara, Martahan Samosir.
Ramon menilai penguatan kapasitas APIP menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas pengawasan internal di lingkungan pemerintah daerah.
Menurutnya, peningkatan kemampuan auditor dibutuhkan agar fungsi pengawasan tidak hanya berjalan sebagai pemeriksaan, tetapi juga mampu memberikan penjaminan mutu atau assurance dan konsultasi kepada perangkat daerah.
Dengan kemampuan tersebut, APIP diharapkan dapat memberikan masukan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan program pemerintah.
Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih bersih, transparan, dan akuntabel.
Inspektorat Lampung Utara berkomitmen melakukan pemutakhiran program kerja pengawasan sekaligus menyelaraskannya dengan regulasi yang berlaku.
Penyelarasan tersebut dilakukan untuk memenuhi indikator Internal Audit Capability Model atau IACM.
Dengan penguatan kapasitas APIP, fungsi pengawasan internal diharapkan semakin mampu mengawal pengelolaan anggaran dan pelaksanaan program pemerintah daerah.
Bukan hanya menemukan persoalan setelah terjadi, tetapi juga mendorong pencegahan sejak awal.
Melalui sinergi antara BPKP dan Inspektorat Lampung Utara, peningkatan kapabilitas pengawasan diharapkan dapat mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.








