
Bandarlampung, Kabarlampung.co – Polda Lampung menahan delapan kontraktor yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan di Kabupaten Lampung Utara. Dari perkara tersebut, penyidik memperkirakan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp2,1 miliar.
Kedelapan tersangka masing-masing berinisial CI, AI, AT, HX, FH, BI, AC, dan IK. Mereka sebelumnya menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung sejak Senin (5/10/2026).
Setelah menjalani pemeriksaan, kedelapan tersangka akhirnya ditahan pada Selasa dini hari (6/10/2026).
Direktur Reskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Heri Rusyaman mengatakan, penahanan dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan.
“Penahanan dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan,” kata Heri, Rabu (7/10/2026).
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengerjaan dua proyek peningkatan jalan di Lampung Utara pada Tahun Anggaran 2019.
Proyek pertama merupakan peningkatan ruas Jalan Desa Isorejo–Bandar Agung dengan nilai kontrak sekitar Rp3,47 miliar. Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV Al Fath Hakiki.
Sementara proyek kedua berupa peningkatan Jalan Desa Sukamaju–Simpang Tatakarya dengan nilai kontrak sekitar Rp3,35 miliar, yang juga dikerjakan oleh CV Al Fath Hakiki.
Dalam penyidikan, polisi menduga pelaksanaan kedua proyek tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak.
Dugaan penyimpangan tersebut kemudian disebut berdampak pada kerugian keuangan negara yang nilainya diperkirakan mencapai Rp2,1 miliar.
“Kerugian negara diperkirakan sekitar Rp2,1 miliar,” ujar Heri.
Atas perkara tersebut, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyidik juga menerapkan Pasal 603 atau subsidair Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polda Lampung belum menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Penyidik masih mengembangkan perkara dengan memeriksa sejumlah pihak serta menelusuri lebih lanjut dugaan penyimpangan dalam dua proyek jalan tersebut.
“Polda Lampung juga masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak serta melengkapi berkas perkara sebelum proses hukum dilanjutkan ke tahap berikutnya,” kata Heri.
Dengan delapan kontraktor telah ditahan, penyidikan kasus ini kini memasuki tahap penting untuk mengungkap siapa saja yang bertanggung jawab atas dugaan kerugian negara Rp2,1 miliar tersebut. (Puji)








