
Lampung Selatan, Kabarlampung.co – Praktik dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar kembali terbongkar di Kabupaten Lampung Selatan. Polisi menyita 8.400 liter solar, dua unit truk Hino, mesin penyedot BBM, serta uang tunai Rp4,436 juta. Tiga orang turut diamankan dalam pengungkapan tersebut.
Pengungkapan kasus ini dilakukan petugas gabungan Polsek Katibung dan Polres Lampung Selatan pada Selasa malam (27/10/2026). Penindakan bermula dari temuan jeriken di dalam dua unit truk Hino yang diduga digunakan dalam aktivitas penyedotan BBM dari tangki kendaraan.
Saat melakukan pemeriksaan, petugas menemukan 10 jeriken di kedua truk tersebut. Penyelidikan kemudian berlanjut ke sebuah gudang yang diduga menjadi tempat penampungan solar.
Di lokasi itu, polisi kembali menemukan 230 jeriken berisi solar bersubsidi. Jika digabungkan dengan temuan awal, total barang bukti solar yang diamankan mencapai 8.400 liter.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga pria berinisial P (40), warga Sidomulyo, Lampung Selatan; S (44), warga Cilegon, Banten; dan MN (26), warga Sukabumi, Jawa Barat.
Selain ribuan liter solar, polisi menyita dua unit truk Hino, satu unit mesin penyedot BBM, serta uang tunai Rp4.436.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Kanit Tipidter Polres Lampung Selatan, Ipda Samuel Juan, memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus tersebut.
“Ketiga orang yang diamankan berikut seluruh barang bukti kini berada di Polres Lampung Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut, termasuk peran masing-masing orang yang diamankan, ” Ujar Ipda Samuel, Kamis (29/10/2026).
Atas dugaan perbuatannya, para terduga pelaku terancam pidana berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Pengungkapan ini kembali menyoroti dugaan penyimpangan distribusi solar bersubsidi. BBM yang diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor yang berhak menerima subsidi semestinya tidak disalahgunakan untuk kepentingan di luar ketentuan. Namun, kepastian mengenai modus, alur distribusi, dan pihak yang bertanggung jawab masih menunggu hasil penyidikan polisi. (Roy)








