Polda Lampung Bongkar Otak Sindikat Uang Palsu Rp980 Juta

oleh
oleh
Polda Lampung berhasil menangkap sosok yang diduga menjadi otak pengendali jaringan uang palsu.

Bandarlampung, Kabarlampung.co – Tabir di balik peredaran uang palsu lintas provinsi senilai hampir Rp1 miliar akhirnya mulai terungkap. Polda Lampung berhasil menangkap sosok yang diduga menjadi otak pengendali jaringan tersebut. Mengejutkannya, tersangka merupakan mantan bakal calon Bupati (Bacabup) Deli Serdang, Sumatera Utara.

Tersangka bernama Sudiono alias Praka diringkus tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung di Kecamatan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara, Senin (27/10/2026), sekitar pukul 14.00 WIB.

Sudiono bukan sekadar bagian dari jaringan. Dalam perkara ini, ia diduga berperan sebagai aktor intelektual yang mengendalikan penyimpanan sekaligus memerintahkan pengiriman uang palsu sebanyak 9.800 lembar pecahan Rp100 ribu, dengan total nilai nominal mencapai Rp980 juta.

Nama Sudiono juga memiliki rekam jejak politik. Ia diketahui pernah maju sebagai bakal calon Bupati Deli Serdang melalui jalur perseorangan atau independen pada Pilkada 2013.

Namun, fakta yang lebih mengejutkan terungkap dari hasil pemeriksaan penyidik. Uang palsu yang nilainya hampir menyentuh Rp1 miliar itu diduga merupakan sisa persediaan yang disimpan sejak Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, uang palsu ini disimpan oleh pelaku sebagai sisa atau amunisi dari Pilkada Serentak 2024,” ungkap Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Jackson Jeremia, Selasa (3/11/2026).

Penangkapan Sudiono merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan jaringan sebelumnya. Polisi lebih dahulu menangkap seorang kurir bernama Azizir Wicaksono di kawasan Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Azizir ditangkap saat membawa uang palsu yang hendak dikirim ke Jakarta menggunakan jalur darat. Barang tersebut diangkut melalui bus antarkota antarprovinsi (AKAP), sebelum akhirnya terendus petugas dalam operasi Seaport Interdiction.

Dari hasil penelusuran, jaringan Medan-Jakarta ini ternyata sudah dua kali melakukan pengiriman. Pada Agustus 2025, sebanyak 5.000 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dengan nilai nominal Rp500 juta berhasil dikirim dan lolos hingga Jakarta.

Sementara pengiriman kedua pada 2026 berhasil digagalkan petugas di Pelabuhan Bakauheni. Dari pengungkapan inilah penyidik kemudian menelusuri sumber uang palsu hingga mengarah kepada Sudiono di Medan.

“Kami telah melakukan penangkapan terhadap Sudiono alias Praka pada 27 Oktober 2026 di Kota Medan. Peran tersangka sebagai pihak yang menyuruh termasuk menyimpan uang palsu,” terang Jackson.

Tak berhenti pada pengungkapan peredaran uang palsu, penyidik kini juga mendalami dugaan rencana pemanfaatan uang tersebut untuk kepentingan lain.

Polisi mengendus adanya indikasi uang palsu ratusan juta rupiah itu akan digunakan untuk membiayai aksi demonstrasi berskala besar di Jakarta. Namun, dugaan tersebut masih dalam pendalaman penyidik.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena peredaran uang palsu dalam jumlah besar bukan hanya berpotensi merugikan masyarakat, tetapi juga dapat mengganggu kepercayaan publik terhadap mata uang rupiah.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 10 hingga 15 tahun serta denda hingga puluhan miliar rupiah.

Polda Lampung masih terus mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain, termasuk jalur distribusi dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran uang palsu lintas provinsi tersebut. (Puji)

Tas Pancing MUrah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.