, ,

Terlilit Utang Pinjol, Wanita di Bandarlampung Nekat Curi Uang Orang Tua Pacar

oleh
oleh
Wakapolresta Bandar Lampung, AKBP Erwin Irawan, pimpin Pers Rilis Pelaku Pencurian uang orang tua pacar.

Bandarlampung,- Motif cinta yang berujung pada tindakan kriminal kembali terjadi. Seorang wanita muda berusia 22 tahun, Nilawati, nekat menguras uang tunai sebesar Rp76 juta dari kartu ATM milik orang tua kekasihnya. Aksi nekat ini dilakukan karena tersangka terlilit utang pinjaman online.

Peristiwa ini terungkap setelah korban, seorang pria berusia 50 tahun berinisial ZB, melaporkan kehilangan uangnya ke polisi. Korban baru menyadari bahwa kartu ATM-nya hilang setelah merasa ada transaksi yang tidak wajar di rekeningnya.

Tersangka yang saat itu tengah menjenguk korban yang sedang sakit di rumah sakit, memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melancarkan aksinya. Dengan cerdik, Nilawati mengambil kartu ATM korban yang tersimpan di dalam lemari saat korban lengah.

Setelah itu, tersangka langsung menuju ATM terdekat dan melakukan penarikan uang tunai sebanyak tiga kali. Uang hasil curiannya digunakan untuk membayar utang pinjaman online dan untuk foya-foya.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap Nilawati di tempat persembunyiannya. Saat ditangkap, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kartu ATM milik korban dan rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pencurian tersebut.

Wakapolresta Bandarlampung, AKBP Erwin Irawan, mengungkapkan bahwa aksi pencurian ini dilakukan saat korban ZB sedang terbaring di rumah sakit.

“Tersangka yang datang untuk menjenguk, memanfaatkan situasi dengan mengambil dompet milik korban yang ada di dalam lemari,” ungkap Wakapolresta.

Saat korban lengah, Nilawati mengambil kartu ATM dan kemudian pergi ke gerai ATM mini untuk menarik uang secara bertahap sebanyak tiga kali.

Dalam peristiwa ini, korban mengalami kerugian hingga 76 juta rupiah. Nilawati, yang akhirnya ditangkap, mengaku terpaksa melakukan pencurian karena terlilit hutang pinjaman online dan merasa sakit hati dengan korban yang tidak merestui hubungan asmara antara dirinya dan putra korban.

Tersangka mengaku menggunakan uang hasil pencurian tersebut untuk berfoya-foya dan membayar utang pinjaman online yang terus menumpuk. Usai melakukan pencurian, Nilawati sempat kabur ke luar kota sebelum akhirnya ditangkap.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita kartu ATM milik korban serta rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi Nilawati saat menguras isi rekening ATM korban.

Atas perbuatannya, Nilawati dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan terancam hukuman pidana penjara selama 5 tahun. Tersangka kini harus mendekam di Rutan Mapolresta Bandar Lampung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.