Pringsewu– Dua orang Pejabat Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemerintah daerah Pringsewu ditetapkan Kejaksaan dalam perkara korupsi. Mereka memakan dana hibah Lembaga Pengembangan
- Sebelumnya
- 1
- …
- 3
- 4
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.



