Bandarlampung, Kabarlampung.co – Bupati nonaktif Lampung Tengah, Ardito Wijaya, divonis lima tahun penjara dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa
Tag: Divonis 5 tahun
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.



