Bandarlampung, Kabarlampung.co – Kejaksaan Negeri Bandarlampung, kembali menyetorkan pembayaran uang pengganti kerugian negara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pembangunan Jalan Ir Sutami
Tag: Kembalikan Uang Kerugian Negara
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.