Bandarlampung, Kabarlampung.co – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pringsewu, Heri Iswahyudi, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan
Tag: Sekda
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.



