Exs Kadiskes Lampung Utara Ganti Kerugian Negara Rp 1, 9 Miliar

oleh
oleh
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Hendra Syarbini menunjukan bukti pengembalian uang pengganti kasus Korupsi Exs Kadiskes sebesar Rp 1, 9 Miliar Rupiah lebih.(29/11/24)

Lampung Utara – Mantan Kepala Dinas Kesehatan Maya Mettisa kembalikan kerugian negara sebesar Rp 1, 9 Miliar, dari perkara korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun 2017-2018 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Maya metissa di jadikan tersangka Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Rabu 20 Agustus 2020. Ia terjerat perkara korupsi dana bantuan operasional kesehatan tahun 2017, sebesar Rp 15 Miliar dan 2018, sebesar Rp 16 Miliar dengan total Rp 32 Miliar rupiah.

Penyelidikan dimulai berdasarkan laporan masyarakat tahun 2019. Mentan Kadiskes Lampung Utara Maya Metissa disebut menyunat dana bantuan  operasional  kesehatan sebesar 10 persen. Angkanya disebut mencapai Rp 10,1 miliar

Namun berdasarkan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Provinsi Lampung terkait adanya kerugian negara sebesar Rp 2,1 miliar.

Maya metissa sebelumnya divonis 4 tahun oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang, namun Kejaksaan melakukan banding dan dikabulkan, naik menjadi 7 tahun dengan hukuman denda 400 Juta atau 2 ganti dengan kurungan 2 bulan.

Selain itu,  Maya  Metissa diminta untuk mengembalikan kerugian negara yang ditumbulkan sebesar Rp 1, 9 Miliar atau Kejaksaan akan menyita dan melelang aset harta benda terpidana, untuk menutupi uang pengganti tindak pidana korupsi. Ia sebelumnya sudah mengembalikan sebesar Rp 200 juta. Tersisa 1, 9 Miliar.

Akhirnya Jaksa memasang plang menyita aset milik terpidana yaitu tanah dan bangunan berupa Klinik Pratama Alaya medika dan sebuah kosan beserta isinya, Senin 18 November 2024.

Kejaksaan Negeri Lampung Utara,  hari Jumat 29 November 2024 menerima pembayaran uang pengganti  tindak pidana korupsi dari pihak keluarga terpidana maya metissa sebesar Rp 1, 9 Miliar, yang disetorkan secara langsung ke rekening kas negara oleh bendahara Kejaksaan.

Kepala Kejaksaan Negeri  Lampung Utara
Hendra Syarbini mengatakan atas eksekusi uang pengganti tersebut, Kejaksaan menyelamatkan aset negara Sebesar Rp 2, 1 Miliar rupiah.

Setelah menerima bukti setoran uang pengganti. Secara resmi petugas melepas penyitaan atas aset yang disita sebelumnya. Saat ini mantan Kepala Dinas kesehatan sudah menjalani hukuman dua pertiga dari  vonis majelis hakim selama 7 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.