Dua Pejabat Pringsewu Korupsi dana Hibah Tilawatil Qur’an Rp 584 Juta

oleh
oleh
Bendahara LPTQ Kabupaten Pringsewu untuk Masa Bakti Periode 2020-2025 berinisial TP (perempuan).
Ia juga menjabat Analis Kebijakan Ahli Muda pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu.

Pringsewu– Dua orang Pejabat Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemerintah daerah Pringsewu ditetapkan Kejaksaan dalam perkara korupsi. Mereka memakan dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Tahun 2022, sebesar Rp 584 juta rupiah.

Kasinpenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, Senin 2 Desember 2024,  mengatakan dua orang tersangka yakni  Bendahara LPTQ Kabupaten Pringsewu untuk Masa Bakti Periode 2020-2025 berinisial TP (perempuan).

Ia juga menjabat Analis Kebijakan Ahli Muda pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu. Penetapan tersangka TP berdasarkan surat nomor. 02/L.8.20/Fd.2/12/2024 tanggal 2 Desember 2024.

Sedangkan tersangka kedua, Sekretaris LPTQ Kabupaten Pringsewu periode 2021-2025 berinisial S (laki-laki). Ia juga Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat pada Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu. Penetapan S berdasarkan surat nomor.03/L.8.20/Fd.2/12/2024 tanggal 02 Desember 2024.

Penetapan kedua tersangka berdasarkan pada kecukupan alat bukti. Sebagaimana tertuang dalam hukum acara pidana. Praktek korupsi keduanya merugikan keuangan Pemkab Pringsewu senilai Rp. 584.464.163 (Rp.584 juta).

Kerugian ketahuan dari hasil audit independen  Akuntan Publik. Cara keduanya mengeruk uang negara dengan membuat laporan fiktif kegiatan dan mark-up anggaran pada sejumlah kegiatan.

Keduanya tertahan selama 20 hari ke depan. Mulai tanggal 2 Desember 2024 hingga 21 Desember 2024 dengan jenis penahanan rutan.