Korupsi Proyek Jalan, Jaksa Jebloskan Plt Sekda Pesisir Barat

oleh
oleh
Jaksa kawal tersangka korupsi jalan ke mobil tahanan menuju Rutan.

Bandarlampung– Kejaksaan tinggi Lampung Menetapkan tiga tersangka korupsi proyek pekerjaan pembukaan badan jalan,  di Pekon Bambang-Batubulan, Pekon Malaya Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat tahun anggaran 2022 dengan pagu Rp 4, 4 Milyar.

Ketiga tersangka itu yakni Jalaludin selaku Kuasa Pengguna Anggaran yang juga Kadis PUPR dan Plt. Sekda Pesisir Barat. Lalu, Abdul Wahid selaku kontraktor pelaksana, dan Bayu Dian Saputra selaku konsultan pengawas.

Pada Jumat malam, 6 Desember 2024, Kejati Lampung langsung menahan Abdul Wahid dan Bayu Dian selama 20 hari ke depan. Sedangkan Kejari Lampung Barat, telah menahan Jalaludin beberapa hari lalu, pada perkara korupsi yang berbeda.

Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya menjelaskan  bahwa pekerjaannya tidak sesuai spesifikasi kontrak, dan konsultan pengawas tidak melakukan pengawasan. Pembayaran telah dilakukan 100%.

“dari hasil audit kerugian negara oleh kantor akuntan publik. Terdapat kerugian negara Rp.1,375 miliar rupiah, dar total anggaran Rp.4,41 miliar. Anggaran berasal dari Dana Intensif Daerah (DID),” katanya.

Pelaku terjerat dengan pasal 2 dan 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2001 atas Perubahan Atas Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan maksimal hukuman 20 tahun penjara.