Polisi Ringkus 6 Pelaku Pengeroyakan, Tewaskan Pelajar Bandarlampung

oleh
oleh
Tiga orang tersangka pengeroyokan hingga tewaskan pelajar SMP Bandarlampung dirilis Polresta Bandarlampung, Jumat (20/12/2024).

Bandarlampung– Polresta Bandar Lampung bergerak cepat menangkap enam orang terduga pelaku, dan menetapkan tiga di antaranya sebagai tersangka utama. Mereka adalah MRP (14), IS alias Bagong (15), dan CSG (15), warga Tanjung Karang Timur.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol M. Hendrik Apriliyanto, mengungkapkan dalam konferensi pers, Jumat (20/12/2024), bahwa motif di balik tragedi ini adalah dendam pribadi antara kelompok korban dan tersangka.

“Namun, untuk lebih jelasnya, kami masih mendalami penyelidikan,” ujarnya.

Hendrik menjelaskan peran masing-masing tersangka dalam insiden tersebut: MRP (14): Membawa parang yang digunakan dalam pengeroyokan. IS alias Bagong (15): Membawa pisau untuk menyerang. CSG (15): Mengumpulkan kelompok untuk melakukan penyerangan dan membawa celurit.

Adapun tiga orang lainnya, yaitu RAP (16), MOP (15), dan MAP (15), dipulangkan ke orang tua mereka karena tidak terlibat secara langsung dalam aksi kekerasan.

Polisi juga masih mengejar dua pelaku utama yang buron, yaitu AB alias Otoy (17) dan STP alias Mbot (17).

“Keduanya adalah pelaku utama yang menyabet korban hingga meninggal dunia. Kami mengimbau keluarga mereka untuk menyerahkan diri,” tegas Hendrik.

Dalam penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya: Satu bilah corbek (pedang panjang), dan satu bilah pisau. Rekaman CCTV dari lokasi kejadian.

Pakaian milik korban PS dan MF, salah satu teman korban yang juga menjadi target penyerangan. Pecahan botol beling yang diduga digunakan dalam aksi pengeroyokan.

Hendrik meminta masyarakat untuk aktif mengawasi anak-anak agar tidak terjerumus dalam tindakan kriminal.

“Untuk para keluarga pelaku yang masih buron, kami harap segera menyerahkan diri,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketiga tersangka yang ditangkap kini dijerat dengan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak Ayat 3 dan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951. Ancaman hukuman maksimal bagi mereka adalah 15 tahun penjara.

Diketahui, PS (15), seorang pelajar di SMPN Bandar Lampung, tewas dengan luka bacok dalam insiden yang terjadi di Jalan Dokter Harun 1, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Tanjung Karang Timur, Rabu (18/12/2024) dini hari.

Peristiwa nahas tersebut terjadi sekitar pukul 02.00 WIB saat sekelompok pemuda bersenjata tajam menyerang korban dan teman-temannya.

Aksi brutal itu mengakibatkan PS mengalami luka bacok di dada yang merenggut nyawanya. Pasalnya, saat dibawa ke rumah sakit nyawa PS tak tertolong.