Bandarlampung – Sebanyak 13 preman yang kerap memalak sopir truk di wilayah tersebut ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung. Penangkapan dilakukan pada Kamis (19/12/2024) di sejumlah titik lokasi di Jalinsum. Dalam sehari para pemalak mendapatkan hasil pungli Rp 4-8 juta rupiah.
Direktur Ditreskrimum Polda Lampung, Kombes Pahala Simanjuntak, mengatakan bahwa para pelaku sudah lama menjadi momok bagi sopir truk, khususnya yang mengangkut muatan seperti batubara.
“Kami menerima banyak laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan. Ini menjadi perhatian utama kami untuk segera ditindaklanjuti,” ujar Pahala saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Sabtu (21/12/2024).
Setelah melakukan penyelidikan intensif, polisi mengidentifikasi dua titik utama lokasi pemalakan, yaitu di RM Obara, Desa Bandar Kagungan Raya, dan Pos PT Jasa Oetama Blambangan (PT JOB) di Desa Blambangan.
Modus operandi para pelaku tergolong terorganisir. Satu kelompok bertugas berjaga sekitar satu kilometer dari lokasi utama untuk mengarahkan kendaraan berhenti. Sementara kelompok lainnya berjaga di titik lokasi untuk memastikan tidak ada sopir yang melawan.
“Jika sopir menolak berhenti, mereka akan dicegat secara paksa,” jelas Pahala. Para sopir kemudian dipaksa menyerahkan “uang keamanan” dengan nominal mulai dari Rp 50.000 hingga ratusan ribu rupiah.
Dari pengakuan para pelaku, mereka mampu mengumpulkan uang hingga Rp 4 juta hingga Rp 8 juta per hari dari hasil pemalakan. Pahala mengatakan pihaknya masih mendalami aliran uang hasil pungutan liar ini.
“Barang bukti yang kami amankan menunjukkan bahwa aktivitas pemalakan ini sudah berlangsung lama dan dijalankan dengan rapi,” ungkapnya.
Kini, ke-13 pelaku diamankan di Mapolda Lampung. Mereka dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pidana hingga 9 tahun penjara.
“Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menciptakan rasa aman bagi pengguna jalan, terutama di jalur strategis seperti Jalinsum,” tegas Pahala.
Polda Lampung mengimbau masyarakat, khususnya pengguna jalan, untuk melaporkan segala bentuk kejahatan yang mereka alami.
“Partisipasi masyarakat sangat penting untuk mencegah kejahatan jalanan seperti ini,” tutup Pahala. (*)