
Lampung Selatan, Kabarlampung.co – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan mulai menerapkan standar baru dalam pengelolaan kebersihan dan lingkungan hidup sebagai upaya membangun budaya hidup bersih dan sehat di tengah masyarakat.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 4 Tahun 2026 yang diterbitkan oleh Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama.
Aturan ini menjadi pedoman bagi instansi pemerintah, fasilitas publik, dunia usaha, hingga masyarakat dalam menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan.
Peraturan tersebut menandai perubahan cara pandang terhadap kebersihan. Jika sebelumnya kebersihan lebih dimaknai sekadar kondisi yang tampak bersih, kini pemerintah daerah menetapkan standar yang lebih jelas, terukur, dan berkelanjutan.
<Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lampung Selatan Hendry Kurniawan menjelaskan, kebijakan ini mengatur tiga konsep utama yang harus diterapkan di lingkungan pemerintahan dan fasilitas pelayanan publik, yaitu konsep ABRI, standar sanitasi BKW, serta strategi bijak dalam pengelolaan sampah.
Menurut Hendry, mulai tahun 2026 kebersihan di Lampung Selatan tidak lagi hanya dilihat dari kondisi visual, tetapi harus memenuhi standar pengelolaan lingkungan yang terencana dan berkelanjutan.
Konsep ABRI: Lingkungan Kerja Lebih Nyaman
Konsep ABRI merupakan singkatan dari Asri, Bersih, Rapi, dan Indah. Konsep ini diterapkan di seluruh kantor pemerintahan dan fasilitas pelayanan publik.
Lingkungan yang asri diwujudkan melalui penanaman tanaman hias, pohon pelindung, serta penyediaan ruang terbuka hijau. Sementara itu, aspek bersih menekankan kegiatan pembersihan rutin area kerja, ruang pelayanan, halaman kantor, dan fasilitas umum dari sampah serta kotoran.
Aspek rapi berkaitan dengan penataan ruang kerja, dokumen, area parkir, dan fasilitas pelayanan agar tertata dengan baik serta mudah diakses masyarakat.
Sedangkan unsur indah diwujudkan melalui penataan estetika bangunan, pengecatan, dan pengaturan elemen visual yang mencerminkan identitas daerah.
Standar Toilet BKW
Peraturan ini juga menetapkan standar fasilitas sanitasi melalui konsep BKW, yaitu Bersih, Kering, dan Wangi. Setiap toilet di kantor pemerintahan dan fasilitas publik wajib dijaga kebersihannya, bebas dari genangan air, tidak menimbulkan bau tidak sedap, serta memiliki ventilasi dan sistem sanitasi yang baik. Standar ini bertujuan meningkatkan kualitas layanan publik sekaligus menjaga kesehatan masyarakat.
Warga Didorong Pilah Sampah dari Rumah
Selain pengelolaan lingkungan kantor, aturan ini juga menekankan pentingnya pengelolaan sampah dari sumbernya. Masyarakat didorong untuk mulai memilah sampah rumah tangga minimal menjadi tiga jenis, yaitu sampah organik, sampah anorganik yang dapat didaur ulang, serta sampah residu.
Pemerintah daerah juga mendorong penerapan prinsip 3R atau reduce, reuse, recycle melalui penguatan bank sampah, fasilitas pengomposan, dan tempat pengolahan sampah berbasis masyarakat seperti TPS3R.
Penggunaan plastik sekali pakai juga mulai dibatasi, termasuk bahan yang sulit terurai seperti styrofoam dalam kegiatan pemerintahan maupun usaha.
Larangan dan Sanksi
Peraturan bupati tersebut juga mengatur larangan membuang sampah sembarangan di jalan, sungai, pantai, maupun fasilitas umum. Masyarakat juga dilarang membakar sampah secara sembarangan atau mencampur berbagai jenis sampah dalam satu wadah.
Pelaku usaha diwajibkan menyediakan tempat sampah terpilah di area usahanya serta menggunakan kemasan yang lebih ramah lingkungan.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, pembinaan khusus, hingga penghentian sementara aktivitas usaha.
Penghargaan untuk Lingkungan Terbersih
Selain sanksi, pemerintah daerah juga menyiapkan sistem penghargaan bagi instansi, desa, dunia usaha, maupun masyarakat yang berhasil menerapkan standar kebersihan secara konsisten.
Penghargaan dapat berupa piagam dari bupati, publikasi resmi pemerintah daerah, hingga penetapan sebagai kawasan atau zona bersih. Evaluasi penerapan aturan ini akan dilakukan secara berkala oleh perangkat daerah yang membidangi lingkungan hidup.
Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan berharap kebijakan tersebut tidak hanya menjadi aturan administratif, tetapi mampu membangun kesadaran bersama bahwa menjaga kebersihan lingkungan merupakan tanggung jawab seluruh masyarakat. (Rls/Gelly)