Mobil hingga Emas Disita dari Menggledah Rumah Bupati Lampung Timur

oleh
oleh

<span;>Lampung Timur- <span;>Kejaksaan Tinggi Lampung melakukan penggeledahan rumah Bupati Lampung Timur, M Dawam Rahardjo. Penggeledahan ini berkaitan dengan dugaan korupsi pembangunan gerbang rumah dinas (rumdis). Mobil hingga emas ikut dibawah oleh Penyidik.

<span;>Penggeledahan berlangsung pada Kamis (9/1/2025). Selain menggeledah rumah pribadi milik Dawam, penyidik juga menggeledah Rumah Dinas Bupati Lampung Timur dan Kantor Dinas PUPR Lampung Timur.

<span;>Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung Armen Wijaya mengatakan penggeledahan terkait dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan dan penataan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur tahun anggaran 2022.

<span;>”Bahwa kami telah melakukan penggeledahan rumah milik Kepala Daerah Lampung Timur, MDR berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor : Print10/L.8/Fd.2/11/2024 tanggal 11 November 2024,” katanya

<span;>Penggeledahan dilakukan di 3 tempat yakni rumah pribadi, rumah dinas, dan kantor Dinas PUPR Lampung Timur. Pihaknya menemukan adanya dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan gerbang rumdis Bupati dengan pagu anggaran Rp 6.996.600.000 bersumber dari APBD Lampung Timur.

<span;>Dari 3 lokasi tersebut, pihaknya menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya mobil hingga emas.

<span;>”Ada beberapa barang bukti yang kami amankan yakni dokumen tentang pembangunan gerbang, emas, mobil jenis Brio, jam tangan, buku tabungan, tas merk Gucci dan uang, handphone, (kartu) ATM, dan barang bukti lainnya,” jelas Armen.

<span;>Saat ini, Kejati Lampung akan terus mendalami kasus ini untuk menentukan siapa tersangkanya. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk perhitungan kerugian keuangan negara.(*)