Anak Berusia 5 tahun di Cabuli Diwarung, Saat Berbelanja

oleh
oleh
Penyidik Satreskrim Polres Lampung Barat melakukan pemeriksaan pelaku cabuli tetangga, Kamis (9/01/2025).

Lampung Barat- Polres Lampung Barat menangkap kakek berusia 64 tahun, yang tegah menstubihi anak berusia 5 tahun diwarung miliknya. Perbuatan bejat itu sudah 4 kali dilakukanya berulang-ulang.

Kasat Reskrim Polres Lampung Barat Iptu Juherdi Sumandi mengatakan kasus itu terungkap, saat korban bercerita ke kedua orang tuanya, bahwa kemaluannya terasa sakit. Karena perbuatan pemilik warung yabg merupakan tetangga korban.

Karena curiga ibunya langsung membawa anaknya ke Puskesmas untuk diperiksakan. Dari hasil visum, korban mengalami luka robek dibagian kemaluannya, diduga ada perbuatan pencabulan. Keluarga langsung melaporkan insiden itu ke Polisi.

Polisi menangkap terduga pelaku, tanpa perlawanan di rumahnya Pekon Sukabanjar, Kecamatan Lumbok Semuning, Lampung Barat, Senin 6 Januari 2025.

Dihadapan penyidik Pelaku berinisial S berusia 64 tahun itu mengaku melakukan perbuatan keji itu di warungnya, saat anak tersebut berbelanja membeli jajanan.

Perbuatan keji itu dalam sebulan dilakukannya pelaku sebanyak 4 kali, di bulan Desember tahun 2024 lalu. Atas perbuatannya kakek berusia 64 tahun itu menjalani hukuman dan pemeriksaan Polres Lampung Barat.