
Bandarlampung– Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Bandar Lampung berujung baku tembak setelah komplotan pelaku melakukan perlawanan terhadap polisi.
Lima orang yang diketahui sebagai spesialis pencuri sepeda motor akhirnya berhasil diringkus oleh Kepolisian Resort Kota (Polresta) Bandarlampung setelah pengejaran intensif.
Peristiwa ini terjadi pada Selasa, 28 Januari 2025, sekitar pukul 04.00 WIB, saat petugas Polsek Kedaton yang tengah melakukan patroli rutin mencurigai lima pria yang diduga akan beraksi.
Ketika polisi hendak mengamankan mereka, para pelaku tiba-tiba melakukan perlawanan dengan melepaskan tembakan menggunakan senjata api rakitan.
Menyadari ancaman tersebut, polisi segera mengambil tindakan tegas dan terukur hingga akhirnya berhasil melumpuhkan dua pelaku di lokasi kejadian.
Sementara itu, tiga pelaku lainnya berhasil kabur dalam kondisi gelap. Dari tangan dua pelaku yang tertangkap, polisi mengamankan dua pucuk senjata api rakitan dan satu unit sepeda motor Honda Beat Street yang digunakan dalam aksi kejahatan mereka.
Tim Tekab 308 Presisi bersama Unit Ranmor Polresta Bandarlampung langsung bergerak cepat untuk memburu tiga pelaku yang melarikan diri.
Hasil penyelidikan membawa petugas ke rumah Reza Pratama di Jalan Letjend Alamsyah Ratu Prawiranegara, Kelurahan Way Halim, Kecamatan Sukarame, yang menjadi tempat persembunyian mereka.
Saat polisi tiba, para pelaku kembali mencoba melawan, namun akhirnya berhasil ditangkap setelah aparat mengambil tindakan tegas.
Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengungkapkan bahwa komplotan ini telah melakukan aksi pencurian di sepuluh lokasi berbeda dalam dua minggu terakhir.
Mereka dikenal sebagai kelompok asal Lampung Tengah yang terorganisir, menggunakan tiga unit sepeda motor sebagai kendaraan operasional, serta membawa senjata api rakitan jenis revolver untuk mengintimidasi korban dan siapa pun yang mencoba menggagalkan aksi mereka.
“Selain itu, mereka juga menggunakan kunci seribu untuk merusak gembok pagar dan kunci letter T untuk membobol kontak sepeda motor yang menjadi target,” kata dia saat konferensi pers, Rabu (29/1/2025).
Dari hasil pemeriksaan, polisi berhasil mengidentifikasi kelima pelaku, yaitu Tio Pratama Yuda Ais Gopleng (23) dan Andi Septian Ais Dobleng (29) sebagai eksekutor pencurian, serta Diki Irawan (23), Wahyudi Ais Ateng (29), dan Sulistiyono (32) yang berperan sebagai pilot atau pemantau situasi di lokasi kejadian.
Selain senjata api, polisi juga menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor Honda Beat Street dan Honda Vario warna hitam, serta berbagai alat perusak kunci.
Kini, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.
Mereka juga dikenakan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal, yang dapat berujung pada hukuman mati atau penjara seumur hidup. (*)