
Lampung Utara-Seorang nelayan tewas dibunuh diatas perahu menggunakan dayung, pristiwa yang terjadi di bendungan Wayrarem Lampung Utara itu diduga dipicu karena dendam pribadi.
Maulika Efendi pria berusia 26 tahun, degalandang ke Mapolres Lampung Utara lantaran membunuh Santoni berusia 36 tahun warga Desa Pekurun Tengah, Kecamatan Abung Pekurun, Lampung Utara, Jumat 24 Januari 2025, pukul 15.30 wib.
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan dan Kasat Reskrim AKP Apfryyadi Pratama dalam jumpa pers Kamis 30 Januari 2025 mengatakan Peristiwa tersebut berawal karena dendam. Korban tak terima jaring miliknya di ambil oleh pelaku, kemudian mendatangi Maulika Efendi warga Desa Nyapah Banyu, Abung Pekurun untuk menanyakan maksut perbuatannya.
Saat bertemu di Bendungan Wayrarem, keduanya sempat beradu mulut sebelum berkelahi ditas perahu menggunakan dayung.
Pada saat berkelahi korban Santoni terjatuh ke dalam air, diwaktu bersamaan kemudian pelaku memukul korban berulangkali hingga korban tidak sadarkan diri.
Pelaku yang sempat melarikan diri akhirnya di tangkap di sebuah klinik Bidan dan oleh Polsek Abung Barat dan langsung di gelandang ke Mapolres Lampung Utara.
Dari hasil visum, terdapat luka lecet, memar akibat benda tumpul dibagian pipi sebelah kanan, luka memar di bagian sekitar tulang rusuk sebelah kanan, hidung mengeluarkan darah dan bibir tampak biru karena hipoksia diduga akibat tenggelam kehabisan nafas.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 338 KUHP Pidana tentang pembunuhan dengn disengaja, dengan ancama hukuman 15 tahun.