Dua Pelaku Anak Diduga Curi Motor Dibebaskan Polisi, Usai Terjadi Kesepakatan Damai

oleh
oleh
Polres Waykanan gelar Pers rilis, dalam kasus pencurian anak dibawah umur, berakhir damai.

Way Kanan– Kasus pencurian sepeda motor yang melibatkan dua anak di bawah umur di Way Kanan berhasil diselesaikan secara damai melalui mekanisme restorative justice. Keputusan ini diambil setelah melalui musyawarah yang melibatkan semua pihak terkait, termasuk keluarga korban, pelaku, dan aparat penegak hukum.

Kapolres Way Kanan, AKBP Adanan Mangopang, mengatakan bahwa restorative justice dalam kasus ini merupakan langkah yang tepat.

“Restorative justice memberikan kesempatan bagi para pelaku untuk memperbaiki diri dan mengembalikan kerugian yang telah ditimbulkan. Selain itu, juga memperkuat hubungan sosial antara pelaku dan korban,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari dugaan pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh dua ABH berinisial AS (14) dan DR (14) pada 28 Januari 2025 di halaman rumah warga di Kampung Way Tuba Asri, Kecamatan Way Tuba.

Setelah kejadian, keluarga korban DS dan pihak keluarga pelaku memilih jalan damai melalui musyawarah kekeluargaan.

Kapolres Way Kanan, AKBP Adanan Mangopang, menjelaskan bahwa gelar perkara ini merupakan tindak lanjut dari aksi unjuk rasa masyarakat yang sebelumnya meminta kejelasan terkait status hukum kedua ABH.

“Setelah menerima pengaduan masyarakat, kami melakukan gelar perkara dengan menghadirkan semua pihak, termasuk perwakilan masyarakat dan instansi terkait. Dari hasil musyawarah, disepakati bahwa perkara ini diselesaikan secara restorative justice,” jelasnya, Selasa (4/2/2025).

Keputusan ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk BAPAS Kelas II B Kotabumi, yang menegaskan bahwa penyelesaian kasus melalui keadilan restoratif telah sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021.

Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama, Wendy Heri Haslin, menegaskan bahwa hukum yang berlaku untuk anak berbeda dengan hukum bagi orang dewasa.

“Semua prosedur sudah memenuhi syarat formil dan materiil. Ke depan, masyarakat perlu lebih memahami konsep restorative justice, terutama dalam penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang semakin menekankan pendekatan ini,” ungkapnya.

Pihak korban dalam pernyataannya mengaku telah memaafkan kedua ABH dan menerima penyelesaian secara kekeluargaan.

“Memaafkan adalah perbuatan mulia. Kami sepakat untuk menempuh jalan damai demi kebaikan bersama,” ujar orang tua DS.

Sementara itu, keluarga pelaku juga menyampaikan permohonan maaf kepada korban serta masyarakat. Mereka berharap kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi anak-anak mereka.(*)