Bandarlampung, Kabarlampung.co – Tim Resmob Polda Lampung melakukan penggerebekan di sebuah ruko yang dijadikan pos dugaan praktik pungutan liar (Pungli) di Jalan Lintas Sumatera, Kampung Ramsai, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan.
Dalam penggerebekan tersebut, tiga orang terduga pelaku berhasil ditangkap karena kerap meresahkan sopir truk angkutan yang melintas.
Ketiga terduga pelaku yang diamankan adalah Toni Chairul (23), Bayu Dwi Pawaka (27), dan Abdul Muin (42). Ketiganya merupakan warga kecamatan setempat. Mereka kemudian digelandang ke Mapolda Lampung guna pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut polisi, para pelaku ini mengatasnamakan Forum Masyarakat Way Kanan dan menyasar kendaraan truk pengangkut batu bara maupun angkutan lainnya.
Mereka secara paksa meminta sejumlah uang dengan dalih “keamanan” yang bervariasi mulai dari Rp100 ribu hingga Rp300 ribu per truk.
Kompol Zaldy Kurniawan, Kasubdit Jatanras Polda Lampung, mengatakan kegiatan pungli ini sudah beroperasi sejak dua bulan terakhir.
“Dari pemeriksaan, terungkap bahwa para pelaku dalam sehari dapat memeras puluhan truk angkutan dengan total pendapatan bisa mencapai Rp10 juta,” ucap Kompol Zaldy, saat <span;>dikonfirmasi, Sabtu (18/10/2025).
Bahkan, pelaku mengaku kegiatan ini dilakukan atas perintah dua orang berinisial HS dan MK, yang disebut sebagai penggerak utama aksi pungli.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai sebesar Rp730 ribu (diduga hasil pungli), dua buah tikar, satu buah banner bertuliskan Forum Masyarakat Way Kanan dan dua buah senjata tajam.
Kini, ketiga terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan di Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung. Polisi masih mengembangkan kasus ini dengan memburu dua orang pelaku lainnya (HS dan MK).
Atas perbuatannya, para pelaku bakal dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun kurungan penjara. (*)