IRT di Bandarlampung Nekat Curi Perhiasan Emas, Berakhir di Bui

oleh
oleh
Polisi Menggiring pelaku bernama Sinta Yuliani (33) yang terlibat dalam kasus pencurian perhiasan emas seberat 20 gram senilai Rp 27 juta.

Bandarlampung, – Polsek Teluk Betung Selatan berhasil menangkap seorang ibu rumah tangga Sinta Yuliani (33) yang terlibat dalam kasus pencurian perhiasan emas seberat 20 gram senilai Rp 27 juta.

Pelaku yang merupakan warga Kelurahan Sukarame II, Kecamatan Teluk Betung Timur, Bandarlampung, diamankan setelah melakukan aksi pencurian di Toko Emas Murni, Jalan Kh. Hasim Azhari, Pasar Cimeng, Bandar Lampung pada Senin (27/1/2025) pagi.

Kapolsek Teluk Betung Selatan, AKP Dhedi Ardi Putra, dalam konferensi pers menjelaskan bahwa peristiwa tersebut berawal saat pelaku berpura-pura ingin membeli sebuah gelang emas untuk anaknya yang dibanderol seharga Rp 1.300.000.

Setelah melakukan transaksi untuk gelang tersebut, pelaku kemudian bertanya tentang kalung emas dengan motif rantai medan seberat 20 gram. Pelaku membayar terlebih dahulu untuk gelang emas yang dibeli, dan berpura-pura akan melunasi kalung emas tersebut.

Saat korban sedang menyiapkan kupon bonus pembelian, pelaku memanfaatkan kesempatan itu untuk mengambil kalung emas seberat 20 gram dan langsung melarikan diri. Pelaku pun membuang baju dan masker yang dikenakannya untuk menghindari identifikasi.

“Awalnya, tersangka membeli emas dan sudah membayarnya. Setelah itu, ia kembali membeli perhiasan berupa kalung emas seberat 20 gram. Saat pelayan menuliskan kupon bonus dan kwitansi, pelaku memanfaatkan kelengahan mereka dengan membawa kabur kalung emas tersebut, jelas AKP Dhedi.

Dua hari setelah kejadian, pelaku kembali beraksi dengan mengirimkan tetangganya untuk mencoba menjual perhiasan curiannya di toko yang sama.

Pihak toko yang merasa curiga dengan perhiasan tersebut langsung melaporkannya kepada pihak kepolisian. Berkat laporan itu, petugas segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.

Saat diperiksa, pelaku mengaku nekat melakukan pencurian akibat desakan kebutuhan ekonomi. Ia menjelaskan bahwa suaminya saat ini bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri, sehingga ia terpaksa melakukan tindakan tersebut.

“Ini merupakan aksi pertama pelaku. Dari keterangannya, dia melakukan pencurian karena faktor ekonomi dan tekanan hidup,” pungkas AKP Dhedi.

Polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu kalung emas seberat 20 gram, satu nota pembelian emas, dan satu gelang emas anak.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana, yang mengatur tentang pencurian dan penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.