
Lampung Utara-Pencuri tablet electronik berhasil di ringkus Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Utara. Pelaku di tangkap kurang dari 10 jam pasca kejadian, Jumat 7 Februari 2025, usai mendapatkan laporan pemilik toko.
Terungkapnya identitas pelaku kasus pencurian itu, berdasarkan dari rekaman Cctv saat aksi pelaku mengambil satu unit tablet di salah satu toko roti romansa Desa Candimas, Abung Selatan, Lampung Utara.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Apryyadi Pratama, Selasa 11 Februari 2025 mengungkapkan pelaku melakukan aksinya saat penjual toko sedang berada di dalam. Merasa kondisi aman pelaku kemudian mengambil tablet yang berada di meja kasir.
Setelah berhasil menggondol barang curiannya, Rido Kurniawan kemudian berlari kearaah motor yang terparkir di depan toko.
Bermodalkan rekamam cctv polisi bergerak cepat mencari keberadaan pelaku. Kurang dari 12 jam polisi berhasil meringkus Rido Kurniawan yang merupakan residivis, berada di rumahnya diwilayah Gapura, Kotabumi, Lampung Utara.
Saat dilakukakan pemeriksaan pelaku beralasan tidak berniat untuk mencuri, saat itu ia sedang ingin membeli roti untuk bibinya. Berdasarkan catatan kepolisian, pelaku merupakan residivis kasus curas dan penganiayaan.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 362 kuhp dengan ancaman 5 tahun penjara.