Polisi Ringkus Pencuri dan Penadah Mobil Suzuki Ertiga di Kotabumi

oleh
oleh
Kapolres AKBP Deddy Kurniawan bersama Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Apryyadi Pratama merilis 3 ungkap pencuri mobil dan uang setoran SPBU, Jumat (14/02/25).

Lampung Utara – Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara berhasil menangkap Pelaku dan penadah pencurian Mobil Suzuki Ertiga di Jalan Mangga besar, Gang Mawar, Kelurahan Kelapa Tujuh, Kotabumi, di persembunyianya Bandarlampung dan Lampung Selatan, Rabu (12/02/25).

Pencurian itu terjadi, Minggu pagi hari 19 Januari 2025, pukul 05.30 wib.  Agustiawan pemilik mobil terkejut Mobil Ertiga berwarna abu-abu metalik bernomor Polisi BE 1089 KV itu raib dari parkiran di rumahnya di Jalan Mangga Besar.

Korban lalu melapor ke Polisi. Melalui serangkaian penyelidikan kurang lebih satu bulan. Tim tekab 308 Presisi Satreskrim  Polres Lampung Utara mengedus keberadaan pelaku utama di Bandarlampung.

Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara, berhasil menangkap pelaku dipersembunyianya disebuah perumahan di Waykandis, Kecamatan Tanjungsenang Bandarlampung, Rabu 12 Februari 2025.

Kapolres AKBP Deddy Kurniawan dan Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Apryyadi Pratama, dalam pers rillis, Jumat 14 Februari 2025 mengatakan pelaku mengaku, mobilnya sudah digadaikan ke penadah, di wilayah Natar, Lampung Selatan.

Anggota bergerak dan berhasil menangkap Farlan Aji Indrawan berusia 33 tahun warga Desa Merak Batin, Kecamatan Natar, Lampung Selatan yang sudah merubah warna Mobil Ertiga hasil curianya menjadi Hitam.

Budi Darmawan berusia 30 tahun warga Kota Alam, Kotabumi Selatan itu merupakan tersangka utama pencuri mobil milik Agustiawan. Ia mengaku melakukannya bersama dua rekannya yang sudah diketauhi identitasnya dan masih dalam pengejaran Polisi.

Dari tangan kedua pelaku utama dan penadah, Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara mengamankan Barang Bukti Mobil Ertiga yang sudah berganti warna hitam dari abu-abu metalik dan kunci duplikat.