
Lampung Utara-Tim tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara berhasil meringkus satu dari dua pelaku pencurian Mobil anak pasien di sebuah parkiran Rumah Sakit Umum Handayani Kotabumi, yang sempat Viral di media sosial, Rabu dini hari 5 Februari lalu.
Kapolres AKBP Deddy Kurniawan dan Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Apryyadi Pratama, dalam pers rillis, Jumat 14 Februari 2025 mengatakan kasus itu terungkap setelah Korban Deri Hidayatullah melaporkan kejadian pencurian itu ke Mapolres Lampung Utara.
Polisi langsung melakuan olah tempat kejadian dengan mengecek rekaman Cctv dibeberapa titik lingkungan Rumah Sakit Umum Handayani Kotabumi.
Saat itu korban Deri Hidayatullah warga Kembang Tanjung, Abung Selatan, Lampung Utara itu tidur menunggu ayahnya yang sedang dirawat di Ruang ICU RSU Handayani Kotabumi.
Melalui serangkai penyelidikan, Tim tekab 308 presisi Satreskrim Polres Lampung Utara mendapat informasi keberdaan salah satu pelaku.
Pelaku ditangkap saat sedang mengendarai Mobil Avanza Veloz berwarna putih bernomo polisis BE 1489 KV hasil curiannya di Parkiran RSU Handayani Kotabumi, Kamis 13 Februari 2025 di Jalan Linta Tengah Sumatera, Kecamatan Bukit Kemuning, Lampung Utara.
Sementara teman pelaku pencurian itu warga Waykanan, saat akan ditangkap sudah melarikan diri, 3 hari sebelumnya. Polisi sudah mengetaui identitas pelaku dan melakukan pengejaran.
Terungkap ternyata pelaku Febran Hariansah berusia 20 tahun warga Bukit Kemuning, Lampung Utara itu merupakan DPO salah satu dari 10 tersangka kasus pemerkosaan, penyekapan, dengan korbannya dipaksa minum-minuman keras yang sempat Viral pada 14 Februari tahun 2024 di sebuah rumah dikebun Bukitkemuning.
Tujuh rekan pemerkosaan lainya sedang menjalani proses hukuman. Sementara dua orang temannya masi buron.
Atas perbuatan pelaku disangkakan dengan pasal berlapis. Pasal 363 tentang tindakan pidana pencurian dan pemberatan dengan hukuman 7 tahun. Serta pasal 81 dan 82 tindak pidana tentang persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur dengan hukuman 9 tahuh.