Gegara Sakit Hati Dan Cemburu, Suami Bunuh Istri di Kontrakan Dengan Kabel

oleh
oleh
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin bersama Pelaku Pembunuh Istri di Kontrakan.

Lampung Selatan – Polres Lampung Selatan (Lamsel) berhasil menangkap Herman (36), pelaku pembunuhan istrinya, Windayani (24), yang ditemukan tewas di sebuah kontrakan di Dusun Kenyayan Bawah, Desa Bakauheni, pada Minggu (23/3/2025) lalu.

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, mengungkapkan bahwa motif pembunuhan ini adalah sakit hati dan cemburu, serta karena korban sering meminta cerai.

“Alhamdulillah, pelaku berhasil diamankan oleh Polsek Penengahan pada hari Selasa (1/4/2025) di rumah orang tuanya. Langsung kita lakukan penyidikan terhadap pelaku dan kami lakukan penahanan 20 hari ke depan,” beber Kapolres AKBP Yusriandi dalam konferensi pers, Jumat (4/4/2025).

Pelaku diamankan tanpa perlawanan. Menurut pengakuannya, ia sudah curiga istrinya berselingkuh sejak 1,5 tahun lalu, namun ia mencoba bersabar. Pada Minggu (23/3/2025) sekitar pukul 22.00 WIB, terjadi cekcok antara pelaku dan korban.

Pelaku kemudian memukul kening korban, membenturkan kepalanya ke lantai tiga kali, dan mengikat leher korban dengan kabel, lalu melarikan diri. Korban ditemukan tewas oleh warga dengan kondisi berlumuran darah.

“Pelaku dikenakan pasal 338 subsider 340 juncto (Jo) pasal 44 ayat 3 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Kapolres.

Kasus ini bermula dari penemuan mayat Windayani di sebuah kontrakan di Bakauheni pada Minggu (23/3/2025). Setelah penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi Herman sebagai pelaku pembunuhan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.