
Bandarlampung– Keluarga tiga anggota Polres Way Kanan yang gugur saat menggerebek judi sabung ayam, bersama perwakilan Tim Hotman Paris 911, mendatangi Kantor Denpom II Lampung di Bandar Lampung pada Rabu (9/4/2025).
Keluarga dari tiga anggota Polres Way Kanan yang gugur adalah Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto, Bintara Unit Binmas Polsek Negara Batin Aipda Anumerta Petrus Apriyanto, dan Bintara Satreskrim Polres Way Kanan Briptu Anumerta M. Ghalib Surya Ganta.
Tim Hotman Paris 911 yang diwakili Putri Maya Rumanti mengatakan, pihaknya mendorong Denpom Lampung agar menggelar persidangan secara terbuka terhadap dua oknum anggota TNI yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
“Tadi sudah kami sampaikan agar persidangan digelar secara terbuka, karena biasanya perkara-perkara sebelumnya yang kami kawal, kalau pelakunya adalah oknum, itu biasanya secara terbuka,” kata Putri Maya Rumanti saat diwawancarai awak media, Rabu (9/4/2025).
Selain itu, pihak keluarga korban juga mendesak agar para tersangka dihukum mati, karena menilai tindakan tersebut merupakan tindak pidana pembunuhan berencana, sesuai dengan Pasal 340.
“Kemudian ini ada perjudiannya juga dan penggunaan lahan yang seharusnya bukan untuk tempat perjudian, jadi kami minta ke Denpom agar pasal-pasal tersebut dapat ditambahkan,” beber Putri Maya Rumanti.
Putri menjelaskan, kedatangannya bersama para keluarga korban ke Denpom Lampung untuk mengantarkan surat kuasa resmi yang sudah ditunjuk oleh keluarga almarhum kepada Tim Hotman Paris 911.
Selain itu, kedatangannya bersama para perwakilan keluarga korban ke Denpom Lampung juga menanyakan perkembangan kasus tersebut.
Diketahui, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk satu warga sipil dan tiga lainnya yang terdiri dari dua anggota TNI serta seorang anggota polisi dari Polda Sumsel.
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, mengungkapkan dalam konferensi pers, Selasa (25/3/2025), bahwa satu di antara empat tersangka adalah Z, seorang warga sipil, yang ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu.
Sementara itu, tiga tersangka lainnya terdiri dari Peltu Lubis dan Kopka Basaryah, dua anggota TNI, serta Kapri, seorang anggota Polisi Polda Sumsel, yang baru-baru ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perjudian.
“Jadi sebelumnya, warga sipil Z ditetapkan sebagai tersangka duluan, sementara yang terbaru adalah anggota polisi dari Polda Sumsel bernama Kapri yang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus perjudian,” ujar Irjen Pol Helmy Santika.(*)