
Lampung Utara- Kasus pembunuhan nelayan di Bendungan Wayrarem, Lampung Utara kini memasuki babak baru. Satreskrim Polres Lampung Utara menggelar rekonstruksi di lapangan tenis belakang Mapolres, dengan 26 adegan, Rabu 16 April 2025.
Polres Lampung Utara menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Santoni pria berusia 36 tahun warga Desa Pekurun Tengah yang tewas tenggelam setelah bertikai dengan Maulika usia 26 tahun diatas perahu.
KBO Satreskrim Polres Lampung Utara Ipda Djoko Susilo mengatakan rekonstruksi terdiri atas 26 adegan, mulai dari korban datang hingga proses terjadinya pemukulan yang mengakibatkan korban tenggelam.
Saat rekonstruksi, tersangka melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan dayung, dan sempat memukul menggunakan tangan dan mencekik korban pada adegang ke 18,19, dan 20.
Proses rekonstruksi dimulai pada pukul 09.30 rabu pagi di lapangan tenis polres Lampung Utara.
Adegan rekonstruksi di hadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), penasehat hukum tersangka dan keluarga korban yang juga menjadi saksi pada kasus ini.
Diketahuin pembunuhan tersebut di dasari oleh korban yang kesal karena jaring miliknya di angkat oleh tersangka,
korban yang kesal kemudian mendatangi pelaku, untuk menanyakan maksut perbuatan dari tersangka.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 338 kuhp tentang pembunuhan dan 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, dengan ancama hukuman 15 tahun penjara.(*)