Lawan Begal, Pelajar Smk di Tulang Bawang Dihabisi, Dibuang Dikebun Sawit

oleh
oleh
Setelah melakukan pengejaran dan pengumpulan bukti, Satreskrim Polres Tulang Bawang menangkap seorang pria bernama Said pada Sabtu (20/12/2025) di wilayah Pematang Panggang, Kabupaten Mesuji.

Tulang Bawang, Kabarlampung.co – Kejahatan jalanan kembali menunjukkan wajah paling kejamnya. Ridho (15), pelajar SMK asal Tulang Bawang, tewas dibunuh setelah melawan pelaku begal yang mengincar sepeda motornya. Jasad korban ditemukan membusuk, dibuang begitu saja di area perkebunan sawit.

Korban dilaporkan hilang sejak 3 Desember 2025. Delapan hari kemudian, pada 11 Desember 2025, warga menemukan jasad remaja itu di Kampung Cempaka Jaya, Kecamatan Menggala Timur.

Lokasi penemuan hanya sekitar satu kilometer dari rumah korban. Tubuh korban telah mengalami pembusukan akibat terpapar cuaca, menandakan korban telah lama tewas.

Hasil penyelidikan kepolisian menyimpulkan bahwa Ridho merupakan korban pembunuhan disertai pencurian dengan kekerasan. Korban diduga melakukan perlawanan saat pelaku berusaha merampas sepeda motornya. Perlawanan itu dibalas dengan kekerasan mematikan.

Setelah melakukan pengejaran dan pengumpulan bukti, Satreskrim Polres Tulang Bawang menangkap seorang pria bernama Said pada Sabtu (20/12/2025) di wilayah Pematang Panggang, Kabupaten Mesuji. Polisi menyita sepeda motor milik korban yang masih dikuasai pelaku.

Kapolres Tulang Bawang AKBP Yuliansyah menyatakan bahwa pembunuhan tersebut dilakukan dengan kesadaran penuh demi menguasai kendaraan korban.

“Pelaku mengincar motor korban. Saat korban melawan, pelaku melakukan kekerasan hingga korban meninggal dunia,” kata Kapolres.

Ia menegaskan bahwa kasus ini merupakan tindak pidana berat, terlebih karena korbannya adalah anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang AKP Novriarif Kurniawan, menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan melalui rangkaian penyelidikan intensif, pemeriksaan saksi, serta pengembangan barang bukti.

Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kejahatan jalanan, terutama di wilayah sepi, dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 365 Ayat (4) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal. (*)