Polemik Tower, Warga dan PT. Dayamitra Sepakat Tempuh Jalan Damai

oleh
oleh
Duduk bersama masyarakat dan pemilik lahan dan pihak perusahaan tower di Kelapa Tujuh.

Lampung Utara, – Keluhan masyarakat atas keberadaan tower di RT 03 Lingkungan 02 Sukung Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara, mulai ada titik terang.

Difasilitasi Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lampung Utara, warga setempat duduk bersama pihak vendor guna menyepakati opsi penyelesaian, Rabu 23 April 2025.

Usai pembahasan bersama warga, Bagian aset asisten manager Dayamitra Telekomunikasi.tbk, Alvi, akan menyanggupi kerusakan yang dialami warga baik sebelum pertemuan ini maupun yang akan datang.

“Jadi tergantung kejadiannya, kalau memang kejadiannya disebabkan (keberadaan) tower/ petir, akan kita survey. Kalau terbukti akan kami usahakan pergantian.” Kata Alvi.

Di katakannya pula, pihaknya sudah menyampaikan, jika kompensasi itu tidak ada, tapi ada yang diberikan melalui CSR. “Jadi itu disesuaikan dengan kemampuan perusahaan.” Katanya.

Ditempat yang sama, perwakilan warga setempat Yoel Lukasim menjelaskan, ada beberapa hasil yang dapat diterima, setelah pertemuan ini.

Alat alat yang rusak, bagi warga yang belum dapat pergantian, akan di data oleh aparatur setempat dan dilakukan pergantian oleh perusahaan.

“apabila kedepan terjadi musibah yang diakibatkan dan berperantara oleh tower, maka pihak tower juga bersedia melakukan pergantian. Kemudian, pihak warga dan vendor/ tower sepakat akan memberikan bantuan (kompensasi) ke warga.” Jelas Yoel.

Diketahui Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan kewajiban dari perusahaan, yang memiliki banyak keperluan antaranya, Kesejahteraan masyarakat, lingkungan. Dapat juga CSR disalurkan untuk kepentingan masyarakat dan perusahaan itu sendiri.