
Bandarlampug – Empat orang yang memiliki hubungan keluarga terlihat kompak mengenakan baju tahanan dengan tangan terborgol saat digelandang oleh pihak kepolisian.
Mereka ditangkap setelah nekat melakukan pencurian sejumlah barang di sebuah gudang kosong yang berlokasi di kawasan Teluk Betung Selatan, Kota Bandarlampung, pada akhir bulan Maret lalu.
Keempat tersangka tersebut diketahui bernama Marlevi Saputra (40), Minang Oktarizal (33), Dedi Mahfud (32), serta Beri Yanto (39), yang semuanya merupakan warga Kelurahan Bumi Waras, Bandar Lampung.
Penangkapan para pelaku ini berhasil dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan selama kurang lebih dua pekan.
Menurut Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Kapolresta Bandarlampung, para tersangka ini dengan sengaja melakukan pencurian sejumlah barang elektronik dan komponen kendaraan, berupa mesin pendingin ruangan (AC) serta velg kendaraan, dari gudang milik korban pada waktu dini hari.
Dalam menjalankan aksinya, para tersangka berbagi peran untuk masuk ke dalam gudang dengan cara memanjat tembok bagian belakang.
“Ada yang bertugas masuk mengambil barang, ada juga yang menunggu di luar untuk mengawasi situasi. Mereka sudah tiga kali beraksi di lokasi yang sama,” ungkapnya.
Mereka kemudian menguras berbagai perabotan yang berada di dalam gudang milik korban. Lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa para tersangka telah melakukan aksi pencurian di lokasi gudang tersebut sebanyak tiga kali, dengan total kerugian yang dialami korban mencapai Rp25 juta.
Barang-barang hasil curian tersebut sebagian telah berhasil dijual oleh para tersangka kepada seorang penadah. Uang hasil kejahatan itu kemudian dibagi rata dan digunakan untuk berfoya-foya.
Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mesin pendingin ruangan (AC) serta sepasang velg mobil dan sepeda motor yang belum sempat dijual oleh para tersangka.
“Aksi pertama dilakukan sebelum Lebaran, lalu dua lainnya selang satu minggu setelahnya. Mereka merasa aman karena lokasi gudang kosong,” pungkas Kapolres.
Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap satu orang tersangka lagi berinisial RK, yang juga turut terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
Keempat tersangka yang masih memiliki hubungan keluarga ini kini harus menjalani proses hukum atas perbuatan mereka.
Pihak kepolisian menjerat para tersangka dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian, yang memiliki ancaman hukuman pidana maksimal 9 tahun kurungan penjara. (*)