
Bandarlampung Kabarlampung – Dugaan penipuan bermodus investasi fiktif kembali terjadi di Lampung. Seorang wanita bernama Rere Stanolika Sitompul resmi melaporkan IR, yang diketahui merupakan istri anggota polisi, ke Mapolda Lampung atas dugaan penipuan dan penggelapan dana.
Dalam laporannya, Rere mengaku awalnya percaya karena IR mengaku sebagai Sekretaris Bhayangkari Polresta Bandar Lampung.
Tak hanya itu, IR juga disebut-sebut kerap mengatasnamakan organisasi Bhayangkari serta istri pejabat kepolisian, termasuk mencatut nama istri mantan Kapolsek Teluk Betung Selatan saat itu, untuk menarik kepercayaan korban.
Modus yang digunakan IR adalah meminta dana secara bertahap dengan dalih sebagai investasi ibu-ibu Bhayangkari sejak tahun 2021.
Nominalnya pun bervariasi, mulai dari Rp10 juta hingga belasan juta rupiah. Bahkan, IR diduga menggunakan identitas pelapor untuk meminjam dana melalui aplikasi belanja online tanpa seizin korban, dan hingga kini belum ada pengembalian.
“Total kerugian saya sebenarnya mencapai Rp1,4 miliar. Tapi yang saya laporkan secara resmi baru Rp216 juta karena itu dana yang benar-benar belum kembali dan tidak ada keuntungan sama sekali,” ungkap Rere usai melakukan pelaporan di Polda Lampung, Selasa (6/5/2025).
Laporan tersebut kini telah diterima oleh Mapolda Lampung. IR diduga mempraktikkan skema pinjam-meminjam uang dengan iming-iming keuntungan hingga 15 persen per bulan, namun tidak pernah terealisasi.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi, terlebih jika hanya berdasarkan kedekatan personal atau status sosial seseorang. (*)