
Lampung Tengah Kabarlampung- Sukardi, Kepala Kampung Gunung Agung di Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah, diduga terlibat dalam praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Dugaan ini mencuat setelah rumah miliknya dibakar massa pada Sabtu (17/5/2025).
Plh Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, Iptu Pande Putu Yoga Mahendra, mengungkapkan bahwa indikasi penyalahgunaan BBM subsidi ditemukan saat tim kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pasca peristiwa pembakaran.
“Dalam olah TKP, anggota menemukan 335 liter solar dalam jeriken berkapasitas 35 liter dan 44 jeriken kosong di kediaman Sukardi,” ujar Pande saat dikonfirmasi pada Selasa (20/5/2025).
Dari lokasi, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa: 9 jeriken berkapasitas 35 liter berisi solar, 3 jeriken 10 liter berisi solar, 44 jeriken kosong ukuran 35 liter, 1 unit truk dengan bak yang telah dimodifikasi,1 unit mobil Panther yang juga telah dimodifikasi dengan tangki tambahan dalam kondisi kosong.
“Sejauh ini, kami telah memeriksa lima orang saksi, termasuk Sukardi,” tambahnya.
Pihak kepolisian juga masih mendalami kasus ini. Sejumlah aset yang diduga terkait penyimpangan BBM bersubsidi telah disita sebagai barang bukti, di antaranya: 11 kempu kosong berkapasitas 1.000 liter, 2 drum, 2 unit mobil Fuso, 1 mesin penyedot dengan selang, 9 ember, 1 corong bensin, 1 sekop bangunan, 1 unit motor utuh, 4 unit motor yang terbakar (tinggal rangka), 1 unit mobil Panther modifikasi, 1 alat ukur bensin, 1 drum terpotong yang dijadikan bak, 3 mobil pick-up, 9 jeriken 35 liter berisi solar, dan 3 jeriken 10 liter berisi solar.
Atas dugaan pelanggaran ini, Sukardi dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penyelidikan akan terus dilanjutkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat. (*)