
Lampung Utara Kabarlampung – Pegawai rumah sakit umum daerah Ryacudu Kotabumi ditangkap Satreskrim Polres Lampung Utara, setelah beberapa korban melapor terkait tipu gelap yang dilakukannya.
Anggota Satreskrim Polres Lampung Utara mengamankan seorang wanita di rumahnya, Jalan Bandar Nata, Kelurahan Gapura, Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara, Kamis 22 Mei 2025, sekira pukul 21.35 Wib.
Pelaku bernama Berta Septarina, berusia 49 tahun merupakan seorang aparatur sipil negara atau ASN bagian perawat, yang bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah Ryacudu ini, tersandung kasus tipu gelap.
Polisi mengamankan pelaku berdasarkan sembilan laporan yang masuk ke mapolres Lampung Utara. Dengan total uang yang telah pelaku raup berjumlah satu miliar lebih.
Selain mengamankan pelaku, polisi menyita sejumlah alat bukti berupa kwitansi, buku transfer, bukti screenshot percakapan, satu unit hp merek samsung galaxy z flip 4 warna hitam, satu buah buku tabungan bank BRI atas nama Berta Septarina.
Setiap korban mengalami kerugian dengan jumlah bervariasi, mulai dari Rp 55 Juta dijanjikan bekerja menjadi pegawai BPJS, Rp 108 Juta BNN, Rp 65 Juta Kantor Pos, Rp 99 Juta PJKAI, Rp 145 dan 65 Juta BUMN Bulog, Rp 61 juta PNS, Rp 160 Pegawai Lapas, hingga mencapai Rp 335 Juta bekerja di Bank Lampung.
Modus pelaku menjakankan aksinya dengan cara menjanjikan para korban untuk dapat bekerja pada instansi tertentu.
Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Kurniawan dalam jumpa pers, Jumat 23 Mei 2025, menjelaskan jika pelaku telah menjalankan aksinya cukup lama, pelaku berani berbuat nekat karena terlilit utang.
Sementara itu Kasatreskrim Polres Lampung Utara menjelaskan pihaknya menerima laporan sejak Juni 2024, dan yang terbaru Mei 2025.
Direktur rumah sakit umum ryacudu Kotabumi dr. Aida Fitria membenarkan jika pelaku bekerja di instansi yang ia pimpin. Ia tidak menyangka pegawainya berani berbuat penipuan.
Namun ia menyerahkan sepenuhnya perkara tersebut kepada pihak mapolres lampung utara.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHPidana tentang tipu gelap, dengan ancaman empat tahun.