
Lampung Tengah Kabarlampung– Polda Lampung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus perusakan dan pembakaran rumah Sukardi, Kepala Kampung Gunung Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah, yang terjadi pada Sabtu, 17 Mei 2025 lalu.
Penetapan ketiga tersangka ini dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung melakukan pemeriksaan terhadap 24 orang saksi dan menggelar perkara pengrusakan serta pembakaran rumah milik kepala Kampung Gunung Agung.
Kombes Pol Pahala Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kamis 22 Mei 2025, menjelaskan bahwa penetapan sementara ketiga tersangka ini berdasarkan rekaman video saat kejadian. Ketiga tersangka memiliki peran masing-masing dan kini telah ditahan di Polda Lampung.
Ada yang berperan sebagai provokator, ada yang melakukan pembakaran terhadap kendaraan roda dua, dan ada yang merusak rumah kepala kampung dengan kayu balok.
Lebih lanjut, Kombes Pahala mengungkapkan bahwa beberapa warga lain yang terlihat dalam video telah dipanggil namun tidak hadir. Oleh karena itu, Polda Lampung akan melakukan pemanggilan kedua untuk dimintai keterangan terkait insiden pembakaran tersebut.
Untuk tersangka ini pasti akan bertambah. Karena dari rekaman video terlihat orang-orang yang melakukan pembakaran dan pengrusakan.
Polda Lampung secara tegas meminta kepada pihak-pihak yang terlibat dalam pengrusakan rumah kepala kampung Gunung Agung untuk segera menyerahkan diri.
Sebelumnya, Polda Lampung telah mengambil alih penanganan kasus perusakan dan pembakaran rumah Kepala Kampung Gunung Agung ini dari Polres Lampung Tengah, dan masih berupaya mengejar serta menangkap pelaku lainnya.