
Mesuji Kabarlampung – Polres Mesuji Lampung, berhasil mengungkap kasus penusukan yang mengakibatkan seorang pemuda meninggal dunia. Insiden ini dipicu oleh permasalahan pribadi terkait hubungan asmara.
Pelaku penusukan yang berhasil ditangkap adalah V (17), seorang pelajar SMK asal Desa Sungai Ceper, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI. Sementara korbannya, AM (20), merupakan warga Desa Sungai Sodong, Kecamatan Mesuji, Kabupaten OKI.
Kapolres Mesuji, AKBP Muhammad Harris, dalam konferensi pers pada Jumat (23/5/2025), menjelaskan motif di balik penusukan tersebut. Masalah pribadi ini bermula ketika korban AM mencari dan mendatangi V di SMK tempat pelaku bersekolah. Namun, AM tidak berhasil menemui V di lokasi tersebut.
“Motifnya masalah pribadi antara korban dan pelaku terkait hubungan wanita,” ujarnya.
Selanjutnya, korban AM menelpon V dan mengajaknya bertemu di Bendungan Albaret, Desa Simpang Mesuji, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji. Di lokasi itulah, keduanya bertemu dan terjadi pertikaian.
“Sehingga terjadilah pertikaian, dan ternyata korban alami penusukan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” imbuhnya.
AKBP Harris menambahkan, dari hasil pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti, berupa dua bilah pisau, jaket, baju, celana, dan sandal selop.
Informasi yang didapat menyebutkan, peristiwa itu terjadi karena korban merasa tidak terima atas perbuatan yang dilakukan oleh pelaku terhadap pacar korban. Setelah pertikaian terjadi, pelaku V langsung kabur bersama temannya dan sempat dikejar oleh rekan korban.
Namun, pengejaran tersebut tidak berhasil. Rekan korban akhirnya kembali ke lokasi kejadian untuk melakukan pertolongan dengan dibantu masyarakat sekitar.
Nahas, saat berada di Rumah Sakit Swasta Medika Healthcare Center di Mesuji, Lampung, korban AM dinyatakan sudah meninggal dunia.
Pelaku terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara. Hukuman itu sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 351 ayat 3 KUHP. (*)