Dua Remaja Tulang Bawang Bobol Toko Sembako Lewat Plafon, Berakhir Dijeruji Besi

oleh
oleh
Kapolsek Menggala, AKP Eman Supriatna merilis dua pelaku berhasil di tangkap. Mereka adalah AR (19), pengangguran, dan RR (15), yang masih berstatus pelajar bobol toko sembako.

Tulang Bawang Kabarlampung– Polsek Menggala, jajaran Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sebuah toko sembako di Jalan Raya Gunung Sakti, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Rabu (28/5/2025) sekitar pukul 08.00 WIB.

Dalam pengungkapan ini, dua pelaku berhasil diamankan. Mereka adalah AR (19), pengangguran, dan RR (15), yang masih berstatus pelajar. Keduanya merupakan warga Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala.

Kapolsek Menggala, AKP Eman Supriatna, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Kamis (29/5/2025) pukul 09.00 WIB di dua lokasi berbeda di wilayah Menggala Selatan.

“Petugas berhasil mengamankan dua pelaku pencurian toko sembako. Mereka ditangkap hanya sehari setelah kejadian,” ujarnya, Sabtu (31/5/2025).

Menurut keterangan korban, Ferli (21), peristiwa tersebut baru diketahui saat dirinya tiba di tokonya dan mendapati plafon sudah rusak serta barang dagangan dalam keadaan berantakan. Selain itu, uang tunai sebesar Rp7 juta yang disimpan di dalam laci turut raib.

Total kerugian akibat pencurian tersebut ditaksir mencapai Rp17.450.000. Ferli kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Menggala.

Barang bukti yang berhasil disita petugas dari tangan pelaku antara lain 5 karung beras, 8,5 kg gula pasir, 9 pcs minyak goreng, 9 kaleng susu merek Tiga Sapi, 6 kaleng susu Beruang, 162 bungkus rokok berbagai merek, Puluhan kaleng makanan, jajanan, minuman, hingga perlengkapan rumah tangga lainnya.

Kapolsek menyebutkan bahwa pihaknya bergerak cepat usai menerima laporan dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi.

“Berkat kerja keras anggota di lapangan, kedua pelaku akhirnya berhasil kami tangkap. Saat ini keduanya telah ditahan di Rutan Mapolres Tulang Bawang,” jelas AKP Eman.

Kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun. (*)