Larikan Gadis, Warga China Diamankan Imigrasi Bandarlampung

oleh
oleh
Petugas Imigrasi Bandarlampung menggiring WNA Asal China yang diduga melarikan Gadis asal Lampung Barat.

Bandarlampung Kabarlampung– Seorang Warga Negara Asing, WNA asal Tiongkok, Xin Li 31 tahun, kini menjalani proses detensi di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung. Ia diduga membawa kabur Gadis, anak di bawah umur dari Lampung Barat. Penahanan ini dilakukan sejak Senin 2 Juni 2025.

Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandarlampung, Washono menjelaskan bahwa Xin Li masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan.

Jadi untuk pelanggaran yang diduga menyalahi peraturan keimigrasian, maka dikenakan sanksi bisa deportasi.

Jika nanti ditemukan bukti pidana umum oleh pihak kepolisian, kasus ini akan segera dilimpahkan.

Pihak Imigrasi sedang melakukan tindakan keimigrasian terhadap WNA Tiongkok tersebut yang diduga menjalin hubungan dengan wanita warga Lampung Barat yang masih di bawah umur.

Xin Li saat ini masih diperiksa dan akan dikenakan tindakan keimigrasian sesuai dengan peraturan UU Keimigrasian, khususnya Pasal 75 yang memberikan wewenang kepada pejabat imigrasi untuk melakukan tindakan administrasi keimigrasian.

Pasal ini diterapkan karena WNA tersebut diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Diketauhi WNA tersebut tujuan ke Lampung, untuk mengunjungi pacarnya yang baru dikenal akhir tahun lalu, melalui media sosial, berkomunikasi. Hingga janjian ke Bandarlampung untuk bertemu.(*)