Beri Rp 20 Ribu, Kakek Berusi 72 Tahun di Lampung Utara Cabuli Tetangga Sepuluh Kali

oleh
oleh
Kakek 72 tahun Pelaku pencabuli anak dibawah umur tetangganya.

Lampung Utara Kabarlampung– Satreskrim Polres Lampung Utara menggulung 6 tersangka tindak pidana kejahatan dari 4 perkara. Salah satunya Seorang kakek yang tegah mencabuli tetangganya anak dibawah umur 10 kali. Ia terancam hukuman 15 tahun.

Waka Polres Lampung Utara Kompol Yohanis, bersama AKP Apfyyadi Pratama dan Kapolsek Kotabumi Kota Ipda M. Ghani Fikril Azis Kamis 12 Juni 2025, menggelar pers rilis di halaman Mapolres, mengatakan bahwa pelaku pencabulan merupakan tetangga korban, yang masi berusia 17 tahun.

Pelaku berinisial MN mengaku sudah mencabuli korban sebanyak 10 kali. Ia melaku aksi bejatnya itu bermula saat menyuruh sang gadis untuk membeli gula kopi kewarung. Sesaimpainya didapur pelaku menutup pitu dapurnya, Dan mengatakan, untuk menjilat kemaluan korban sambil memeluknya dari belakang.

Anak dibawah bawah umur itu terkejut, dan menolak permintaan pelaku. Namun kakek yang tinggal sendiri dirumah itu memaksa membuka celana dalam korban.

korban tidak berdaya dan tersangka leluasa melancarkan aksi bejatnya, hingga kemaluan pelaku mengeluarkan sperma. Pristiwa itu  sudah 10 kali terulang, dilakukan tersangka.

Pelaku mengaku korban kerap diberi uang Rp 20 ribu rupiah, setiap dilecehkan. Tidak hanya itu gadis berusia 17 tahun itu sering diberikan makanan atau sayuran oleh duda berusia 72 tahun tersebut. Mereka merupakan tetangga sedepanan rumah.

Kasat Reskrim AKP Apfryyadi Pratama menjelaskan bahwa 10 kali pencabulan itu, tidak sampai korbannya disetubuhi. Pristiwa itu terjadi ketika korban masi berusia 17 tahun dan sudah putus sekolah, di Agustus hingga Desember 2024 lalu dirumah pelaku di Kotabumi Selatan.

Atas perbuatan pencabulan itu, tersangka disangkakan pasal 82 uu no. 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu no. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas uu no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun.

Selain mengamankan pelaku pencabulan, Satreskrim dan jajaran Anggota Polsek. Mengungkap kasus begal di Jalan Jendral Sudirman, Tanjung Harapan dengan 2 pelaku. Saat itu korba hendak pulang dihandang beberapa remaja menggunakan parang.  Akhirnya korban kehilang motor dan hanphone yang tersimpan di jok motor.

Sementara Seorang ditangkap atas laporan palsu, yang mengaku dibegal dikebun. Tersangka nekat membuat kebogongan itu atas dasar tidak lagi mau membayar kreditan motornya yang baru dua bulan dirinya cicil. Motornya ia sembunyikan disebuah gubuk dikebun.

Polisi juga berhasil menangkap 2 orang pelaku pencuri motor yang terpakir dihalaman rumah korban di Desa Sukoharjo, Abung Surakarta. Kejadian itu terjadi saat korban hendak pergi melaksanakan Shalat Idul Adha Jumat 7 Juni 2025.

Terlintas pikiran melakukan kejahatan itu, saat Kedua pelaku, melintas dan melihat kunci motor korban menempel di kontak. Saat itu askinya pencurian motor itu terekam kamera CCTV. Akhirnya berhasil ditangkap. (*)