Pelaku DPO Kasus Penganiayaan Anak Digrebek Jaksa Lampung Utara

oleh
oleh
Pelaku DPO Penganiayaan anak dibawah umur ditangkap Jaksa di rumahnya di Kotabumi Utara.

Lampung Utara Kabarlampung- Seorang buronan kasus penganiayaan anak di bawah umur akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan atau Tabur Kejaksaan Negeri Lampung Utara.

Pelaku yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang sejak tahun 2021, ditangkap tanpa perlawanan, Senin 16 Juni 2025 sekitar pukul 18.00 WIB.

Pelaku berinisial AI, pria 36 tahun, warga Desa Margorejo, Kecamatan Kotabumi Utara, ditangkap di Rumahnya.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Tabur Kejari Lampung Utara, dengan bantuan anggota Kodim 0412.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari, Ready Mart Handry Royani, didampingi Kasi Pidana Umum, Hery Susanto, mengatakan tersangka ditangkap lantaran tidak mengindahkan putusan kasasi atas kasus yang dilakukannya.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi, AI divonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan selama 1 tahun. Atas putusan tersebut, jaksa melakukan upaya banding. Dan hasilnya tetap tidak berubah.

Lalu jaksa melakukan upaya kasasi. Hasilnya terdakwa divonis 2 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun.Pasca putusan kasasi tersebut, terdakwa tidak menjalaninya.

Jaksa telah melakukan upaya persuasif agar dirinya menjalankan putusan tersebut. Namun hal tersebut tetap tidak dilakukan, bahkan ‘menghilang’. Akhirnya, Kejari menerbitkan DPO terhadap AI.

Tersangka atau terdakwa ini tidak kooperatif, baru hari ini bisa dilakukan penangkapan. Pelaku terlibat dalam kasus penganiayaan anak dibawah umur, dimana perkaranya telah diputus sejak 2021.

Semntara Kejaksaan Negeri Lampung Utara masih memiliki 3 ‘tunggakan’ dalam hal penangkapan buronan. Ketiga buronan ini terkait pidana umum.

Kejaksaan berharap dukungan masyarakat dalam upaya mengejar DPO, dan diimbau untuk memberikan informasi yang mungkin berguna untuk membantu penangkapan ketiga buronan tersbut.